Satu dalam Kebenaran

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Berita

Mahasiswa Bhayangkara Gelar Aksi di DPRD Bekasi Tolak UU TNI, Desak Pencabutan Pasal Kontroversial

Ahadtimes.id, Bekasi – Puluhan mahasiswa dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (24/3/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dianggap mengancam supremasi sipil.

Puluhan mahasiswa Bhayangkara melakukan Aksi Demo di depan gerbang gedung DPRD Kota Bekasi, menuntut pencabutan RUU TNI, (24/3).
Puluhan mahasiswa Bhayangkara melakukan Aksi Demo di depan gerbang gedung DPRD Kota Bekasi, menuntut pencabutan RUU TNI, (24/3). (Foto : Yudhi-Ahadtimes)

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan keberatan mereka terhadap Pasal 47 ayat (2) dan Pasal 53 dalam UU TNI yang membuka peluang bagi prajurit aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga pemerintahan. Mereka menilai ketentuan ini berpotensi memunculkan kembali praktik otoritarianisme di Indonesia.

Massa aksi membawa spanduk bertuliskan “Tarik Militer dari Jabatan Sipil dan Kembalikan TNI ke Barak” serta menyerukan lima tuntutan utama, di antaranya:

1. Menolak ketentuan yang memungkinkan prajurit aktif menjabat di dalam institusi sipil.

2. Mendesak Ketua DPRD Bekasi menandatangani Pakta Integritas Penolakan UU TNI.

3. Mendesak DPRD Kota Bekasi mengeluarkan surat rekomendasi penarikan militer dari jabatan sipil.

4. Reformasi institusi TNI.

5. Pembubaran komando teritorial.

 

Desak DPRD Kirim Surat ke Pemerintah Pusat

Dalam orasinya, Hernanda, Presiden Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, menuntut DPRD Kota Bekasi untuk melayangkan surat Garuda ke pemerintah pusat sebagai bentuk desakan pencabutan UU TNI.

“Kepada pemerintah daerah, kami meminta untuk melayangkan surat Garuda ke pemerintah pusat agar bagaimana pemerintah pusat mencabut pengesahan RUU TNI ini. Kita akan terus aksi, kita akan terus turun, dan kita akan terus menolak ini,” tegas Hernanda di hadapan peserta aksi.

Sementara itu, Adelia, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi yang menerima perwakilan mahasiswa, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan membatalkan UU berada di tangan pemerintah pusat.

“DPRD kota maupun DPRD provinsi tidak memiliki wewenang untuk mematahkan UU TNI yang sudah disahkan. Aspirasi mahasiswa diterima dan akan di-follow up, mengenai keputusan diserahkan kepada pimpinan DPRD,” jelas Adelia.

Aksi yang berlangsung damai tersebut berakhir sekitar pukul 16.00 WIB setelah perwakilan mahasiswa menyerahkan dokumen tuntutan resmi kepada DPRD Kota Bekasi. Para mahasiswa berjanji akan terus mengawal isu ini hingga tuntutan mereka direspons oleh pemerintah pusat. (RAM)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *