BPJPH dan Saudi Halal Center Perkuat Kerja Sama Sistem Jaminan Produk Halal di Makkah Halal Forum 2026
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjalin kerja sama strategis dengan Saudi Halal Center (SHC) dalam penguatan sistem jaminan dan kualitas produk halal antara Indonesia dan Arab Saudi.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Amandemen Memorandum Saling Pengertian (MSP) oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan CEO Saudi Halal Center Abdulaziz Alrushodi.
Penandatanganan berlangsung dalam rangkaian Opening Ceremony Makkah Halal Forum 2026 di Makkah Chamber Exhibition & Events Center pada 15 Februari 2026. Acara tersebut turut disaksikan oleh Menteri Perdagangan Kerajaan Arab Saudi Majid bin Abdullah Al Qasabi, Presiden Saudi Food and Drug Authority (SFDA) Hisham S. Aljadhey, Ketua Islamic Chamber of Commerce and Development Abdullah bin Saleh Kamel, serta para otoritas halal dan pelaku industri dari berbagai negara.
Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa penguatan kerja sama ini mencerminkan komitmen jangka panjang kedua negara dalam membangun tata kelola halal global yang terintegrasi dan berstandar tinggi.
“Kerja sama ini memperkuat fondasi sistem halal kedua negara melalui harmonisasi mekanisme, transformasi digital, serta penguatan kapasitas kelembagaan. Indonesia memandang Arab Saudi sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem halal global yang kredibel, transparan, dan saling terhubung,” ujar Haikal dalam forum tersebut, Minggu (15/2/2026).
Ia menambahkan, sinergi ini memastikan kerja sama jaminan produk halal berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan masing-masing negara, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan bagi konsumen.
Amandemen MSP ini merupakan bagian dari Nota Kesepahaman yang sebelumnya telah ditandatangani di Riyadh pada 19 Oktober 2023. Dalam sistem jaminan produk halal Indonesia, Saudi Halal Center yang berada di bawah koordinasi SFDA diposisikan sebagai Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN), yakni otoritas sertifikasi halal luar negeri yang menjadi mitra BPJPH dalam mekanisme pengakuan dan kerja sama lintas negara.
Penguatan kerja sama mencakup adopsi sistem digital terpadu dalam penerbitan sertifikat halal melalui pertukaran data dan informasi. Langkah ini diharapkan meningkatkan efisiensi, menyederhanakan prosedur, serta mendorong transformasi digital sistem halal kedua negara.
Kesepakatan juga mengatur penggunaan logo halal, termasuk perubahan logo halal Saudi menjadi Global Halal Logo dengan QR Code sebagai pengganti logo dalam MoU 2023. Untuk produk yang masuk ke pasar Indonesia, Label Halal Indonesia wajib dicantumkan sesuai regulasi nasional dan dapat berdampingan dengan logo halal Saudi Halal Center. Sementara untuk produk yang masuk ke pasar Arab Saudi, pencantuman logo halal mengikuti regulasi setempat dan dapat berdampingan dengan Label Halal Indonesia sepanjang diperkenankan.
Amandemen MSP ini berlaku sejak tanggal penandatanganan dengan masa berlaku lima tahun dan akan diperpanjang secara otomatis berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Penguatan sinergi BPJPH dan Saudi Halal Center menegaskan bahwa kemitraan Indonesia dan Arab Saudi tidak hanya memperkuat hubungan bilateral, tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan sistem jaminan produk halal global yang profesional, adaptif, dan berdaya saing, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kedua negara melalui sektor halal yang semakin strategis.









