Satu dalam Kebenaran

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Berita Info Halal Tokoh

LPPOM Nilai Penundaan Sertifikasi Halal hingga 2028 Realistis bagi UMK, Edukasi dan Pengawasan Perlu Diperkuat

BOGOR — Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), Muti Arintawati, menilai penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) hingga 18 Oktober 2028 merupakan langkah realistis. Meski demikian, ia menekankan pentingnya edukasi, pengawasan, dan konsistensi penegakan aturan agar sertifikasi halal tidak sekadar menjadi kewajiban administratif.

Direktur Utama LPPOM, Ir. Muti Arintawati M.Si dan Gedung Global Halal Center, Jalan Pemuda No.5 Tanah Sereal, RT.06/RW.03, Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16161.

Menurut Muti, jumlah pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal masih jauh dari perkiraan jumlah UMK yang perlu difasilitasi. Berdasarkan data yang dibahas dalam wawancara, sekitar 3,5 juta pelaku usaha telah tersertifikasi halal, sedangkan jumlah UMK yang perlu dijangkau diperkirakan mencapai 30 juta hingga 60 juta pelaku usaha.

“Kalau memang itu ya, itu sangat-sangat realistis untuk UMK terutama menurut saya,” kata Muti saat ditemui di Global Halal Centre, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/10/2026).

Ia menilai, dengan kesenjangan jumlah tersebut, target sertifikasi halal bagi UMK sulit dicapai hanya dalam waktu dua tahun. Sebaliknya, perusahaan menengah dan besar dinilai lebih memungkinkan untuk didorong mempercepat pemenuhan kewajiban karena jumlahnya relatif lebih sedikit.

“Kalau untuk perusahaan menengah besar, jumlahnya jauh lebih kecil. Itu harusnya lebih bisa dikejar,” ujarnya.

Permohonan Sertifikasi Halal Belum Melonjak

Muti menjelaskan, LPPOM telah menyiapkan berbagai langkah untuk menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Persiapan tersebut meliputi kesiapan auditor serta edukasi melalui webinar, seminar, dan sosialisasi langsung di sejumlah daerah.

LPPOM juga menggelar sosialisasi sertifikasi halal untuk produk kosmetik di Yogyakarta, Surabaya, dan Jakarta. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan sertifikasi halal sesuai tahapan pemberlakuannya.

Namun, peningkatan permohonan sertifikasi halal melalui jalur reguler pada 2026 ternyata tidak sebesar lonjakan menjelang pemberlakuan kewajiban pada 2024. Bahkan, kenaikannya berada di bawah prediksi LPPOM.

Muti menduga, pengalaman penundaan sebelumnya membuat pelaku usaha lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Pertimbangan biaya sertifikasi melalui jalur reguler juga dinilai memengaruhi minat mereka untuk segera mengajukan permohonan.

Ia menjelaskan, jalur reguler berbeda dengan mekanisme self-declare melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Dalam jalur reguler, biaya sertifikasi ditanggung pelaku usaha, sedangkan SEHATI menyediakan pembiayaan bagi UMK yang memenuhi persyaratan dan memperoleh kuota.

Menurut Muti, keterbatasan kuota SEHATI menjadi salah satu kendala bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh sertifikat halal secara gratis. Dalam wawancara tersebut, ia menyebut kuota sebanyak 2,5 juta telah habis pada April 2026.

“UMK itu bergantung kuota. Yang di luar ini tidak bisa masuk sini. Mau se-eager apa pun dia, sesemangat apa pun dia, menjadi berat karena memang tidak disediakan kuotanya,” kata Muti.

Ia menambahkan, perusahaan besar dan multinasional umumnya lebih siap karena telah mempertimbangkan sertifikasi halal sebagai bagian dari reputasi bisnis. Sementara itu, sebagian pelaku usaha masih menunggu kepastian pelaksanaan aturan dan penerapan sanksi.

LPPOM Dorong Evaluasi Strategi Sertifikasi Halal

Selain persoalan jumlah pelaku usaha, Muti menilai strategi sertifikasi halal perlu dievaluasi agar penundaan tidak terus berulang.

Menurutnya, pendekatan berbasis risiko perlu mendapat perhatian lebih besar. Artinya, prioritas sertifikasi dan pengawasan tidak hanya ditentukan berdasarkan skala usaha, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik bahan dan produk serta potensi persoalan kehalalannya.

Produk turunan hewan, bahan yang memiliki titik kritis kehalalan, serta bahan dan produk impor dinilai perlu mendapat perhatian khusus. Penguatan sertifikasi dan pengawasan pada sektor hulu juga dapat membantu pelaku usaha di sektor hilir memenuhi persyaratan halal.

Muti mencontohkan rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) sebagai sektor penting yang perlu diawasi karena berkaitan langsung dengan sumber bahan pangan.

Menurutnya, penyelesaian persoalan kehalalan di sektor hulu dapat mempermudah pelaku usaha hilir, termasuk UMK, dalam memastikan bahan baku yang digunakan telah memenuhi ketentuan halal.

Pengawasan produk impor juga perlu diperkuat mengingat industri pangan, obat-obatan, dan kosmetik di Indonesia masih menggunakan berbagai bahan dari luar negeri.

Meski demikian, ia mengakui perubahan pendekatan kebijakan bukan perkara sederhana karena regulasi sertifikasi halal telah berjalan selama beberapa tahun.

Penegakan Sanksi Dinilai Penting untuk Kepastian Usaha

Muti juga menyoroti konsistensi penegakan aturan sebagai faktor penting dalam pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal.

Menurutnya, kewajiban harus disertai mekanisme sanksi yang jelas agar pelaku usaha memahami konsekuensi ketidakpatuhan. Ketidakjelasan penegakan aturan berpotensi mengurangi dorongan untuk segera memenuhi persyaratan, sekaligus menimbulkan ketidakadilan bagi perusahaan yang telah mengeluarkan biaya untuk sertifikasi.

“Namanya ada kewajiban, pasangannya kan sama sanksi. Enggak ada sanksi, kewajibannya menjadi tidak bisa berjalan,” ujarnya.

Ia menilai penundaan dapat memberikan ruang bagi perusahaan yang masih menghadapi kendala teknis maupun administratif. Namun, kelonggaran tersebut seharusnya tidak membuat pelaku usaha menunda persiapan hingga mendekati tenggat berikutnya.

Bagi Muti, sertifikat halal tidak semestinya hanya dipandang sebagai dokumen untuk memenuhi regulasi. Sertifikasi juga dapat menjadi nilai tambah produk sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Pelaku usaha jangan sekadar melihat sertifikat halal sebagai pemenuhan regulasi. Sertifikat halal jelas menguntungkan karena dia punya nilai lebih,” kata Muti.

Edukasi Pelaku Usaha dan Konsumen Perlu Berjalan Bersamaan

Muti menekankan bahwa edukasi sertifikasi halal perlu menyasar dua kelompok sekaligus, yakni pelaku usaha dan konsumen.

Pelaku usaha perlu memahami manfaat sertifikasi halal bagi daya saing produk dan pengembangan pasar. Sementara itu, konsumen perlu mengetahui haknya untuk memperoleh jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi atau digunakan.

Menurutnya, peningkatan kesadaran kedua pihak akan membantu membangun ekosistem industri halal yang lebih kuat.

Penundaan kewajiban hingga 18 Oktober 2028, lanjut Muti, seharusnya dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk memperbaiki kesiapan pelaku usaha, memperkuat sistem pengawasan, dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan.

Ia berharap kelonggaran waktu tersebut tidak menghentikan upaya industri dalam meningkatkan standar produk halal. Sebaliknya, sertifikasi perlu terus didorong sebagai bagian dari strategi bisnis dan pengembangan pasar.

Dengan edukasi yang berkelanjutan, pendekatan berbasis risiko, serta penegakan aturan yang konsisten, sertifikasi halal diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga fondasi untuk memperkuat kepercayaan konsumen dan mendukung ambisi Indonesia menjadi pusat industri halal dunia.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *