Pansus 9 DPRD Kota Bekasi Dorong Sertifikasi Halal UMKM, Chairun Nisa: Bisa Tingkatkan Omzet Usaha
BEKASI, Ahadtimes.id — Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bekasi mendorong penguatan pembinaan dan pengawasan produk halal melalui pembentukan peraturan daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memperluas peluang usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Bekasi.
Hal itu disampaikan anggota Pansus 9 DPRD Kota Bekasi, Ir. Hj. Chairun Nisa, M.M., saat membacakan laporan hasil kerja panitia khusus dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Selasa (27/10/2026).
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari agenda kelembagaan DPRD Kota Bekasi yang dipimpin Ketua DPRD Sardi Effendi, S.Pd., M.M., bersama jajaran Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam laporannya, Chairun Nisa mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bekasi dinilai belum mengurus sertifikasi halal. Bahkan, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami manfaat sertifikasi halal bagi pengembangan bisnis mereka.
Menurutnya, sertifikasi halal selama ini cenderung dipandang sebatas pemenuhan kewajiban keagamaan, padahal memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas.
Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Kewajiban Agama
Chairun Nisa menyoroti pentingnya perubahan cara pandang pelaku usaha terhadap sertifikasi halal. Sertifikat halal tidak hanya berkaitan dengan kepastian kehalalan produk sesuai syariat Islam, tetapi juga dapat menjadi instrumen penguatan daya saing produk lokal.
Dalam laporan Pansus 9 disebutkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum melihat sertifikasi halal sebagai peluang untuk meningkatkan omzet usaha.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya kehadiran regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha.
Melalui pembinaan dan pengawasan produk halal, Pemerintah Kota Bekasi diharapkan mampu membangun kegiatan ekonomi yang mandiri dan berdaya saing.
Peningkatan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal juga diharapkan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Raperda Produk Halal Diharapkan Perkuat Ekonomi Lokal
Chairun Nisa menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembinaan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pemerintah mengenai penyelenggaraan jaminan produk halal.
Pansus 9 DPRD Kota Bekasi telah melakukan pembahasan Raperda tersebut sejak 27 Juli hingga 3 September 2026.
Selanjutnya, rancangan regulasi itu telah melalui proses fasilitasi oleh Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, sebagaimana tercantum dalam surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat tertanggal 28 September 2026.
Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan regulasi yang diharapkan mampu memberikan landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan produk halal.
UMKM Berpeluang Mendapat Pendampingan hingga Subsidi Sertifikasi
Salah satu poin penting dalam Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal adalah penguatan layanan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Materi Raperda yang dilaporkan Pansus 9 mencakup sejumlah aspek, mulai dari peran kelembagaan penyelenggara jaminan produk halal di daerah, hak dan kewajiban pelaku usaha, hingga pembinaan pemenuhan standar halal.
Pembinaan tersebut meliputi pelatihan, penyediaan infrastruktur pendukung, serta kemudahan dalam aspek regulasi dan perizinan.
Selain itu, rancangan aturan juga memuat fasilitasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil.
Bentuk dukungan yang dibahas mencakup pendampingan proses sertifikasi, insentif pembiayaan, hingga kemungkinan subsidi sertifikasi halal yang pengaturannya akan dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan wali kota.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi hambatan yang dihadapi pelaku usaha kecil dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Dengan adanya dukungan pemerintah daerah, pelaku UMKM diharapkan memiliki kesempatan lebih besar untuk meningkatkan kualitas produk, memperkuat kepercayaan konsumen, serta memperluas jangkauan pemasaran.
Pansus 9 Minta Laporan Kerja Diterima Paripurna
Setelah melalui rangkaian pembahasan, Pansus 9 menyampaikan laporan hasil kerjanya kepada forum rapat paripurna DPRD Kota Bekasi.
Chairun Nisa juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus 9, pimpinan DPRD, serta anggota dewan yang telah mendukung proses pembahasan Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal.
Pada akhir penyampaian laporan, Pansus 9 meminta forum rapat paripurna untuk menerima laporan kerja yang telah disusun.
Pembahasan Raperda tersebut menjadi salah satu langkah DPRD Kota Bekasi dalam mendorong hadirnya kebijakan daerah yang tidak hanya memberikan perlindungan terhadap konsumen, tetapi juga memperkuat ekosistem usaha halal.
Melalui regulasi yang disertai pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi sertifikasi, produk-produk UMKM Kota Bekasi diharapkan semakin kompetitif serta mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.









