BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengagendakan rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Bekasi untuk membahas sejumlah kebijakan strategis daerah, termasuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 serta dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat paripurna tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/10/2026), pukul 13.00 WIB, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar Nomor 112, Bekasi.
Agenda rapat tercantum dalam surat undangan resmi DPRD Kota Bekasi Nomor 000.1.5/4743/DPRD.PP tertanggal 22 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, S.Pd., M.M.
Rapat paripurna ini menjadi forum pembahasan sejumlah agenda antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi yang dipimpin Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahyono bersama Wakil Wali Kota Bekasi Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, M.Si.
RAPBD 2027 Jadi Agenda Strategis
Salah satu agenda utama rapat paripurna adalah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Pembahasan RAPBD menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah yang akan menjadi dasar pembiayaan program pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik pada tahun mendatang.
Dalam agenda rapat juga tercantum pembacaan rancangan berita acara persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Kota Bekasi mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, dijadwalkan pembacaan rancangan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi terkait dua Raperda yang akan diproses menjadi peraturan daerah.
Rangkaian agenda tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan fungsi penganggaran dan pembentukan regulasi daerah.
Bahas Perubahan Aturan BUMD dan Pengelolaan Aset Daerah
Selain RAPBD 2027, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian penjelasan Wali Kota Bekasi mengenai dua Raperda strategis.
Raperda pertama berkaitan dengan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sinergi Patriot Bekasi.
Sementara itu, Raperda kedua menyangkut perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi.
Kedua rancangan regulasi tersebut menjadi bagian dari agenda pembentukan peraturan daerah yang melibatkan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Perubahan aturan mengenai perusahaan perseroan daerah berkaitan dengan kerangka regulasi badan usaha milik daerah, sedangkan perubahan susunan perangkat daerah menyangkut landasan kelembagaan pemerintahan Kota Bekasi.
Dalam rapat yang sama, DPRD juga menjadwalkan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) 9 dan Pansus 10 serta pembacaan rancangan keputusan mengenai pembentukan Pansus 11, 12, dan 13.
DPRD Bahas Perubahan Program Pembentukan Perda 2026
Agenda lainnya adalah penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi mengenai perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Perubahan tersebut juga masuk dalam agenda pembacaan rancangan keputusan DPRD Kota Bekasi tentang perubahan kedua atas Keputusan DPRD Nomor 100.3.1.1/Kep.20-DPRD/XI/2025 mengenai Propemperda Kota Bekasi Tahun 2026.
Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan regulasi daerah yang menjadi pedoman bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas penyusunan peraturan daerah.
Melalui pembahasan ini, DPRD Kota Bekasi dan pemerintah daerah diharapkan dapat menyelaraskan kebutuhan regulasi dengan arah pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Perkuat Sinergi Legislatif dan Eksekutif
Rapat paripurna DPRD Kota Bekasi tersebut mencakup sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian laporan alat kelengkapan dewan, penjelasan kepala daerah, pembacaan rancangan persetujuan bersama, hingga agenda penandatanganan dokumen keputusan dan kesepakatan.
Berdasarkan undangan resmi, penandatanganan yang dijadwalkan meliputi perubahan Propemperda 2026, rancangan berita acara persetujuan bersama RAPBD 2027, rancangan kesepakatan mengenai dua Raperda, serta pembentukan tiga panitia khusus DPRD.
Rangkaian agenda tersebut mencerminkan peran DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran sekaligus membangun koordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi.
Pembahasan berbagai kebijakan strategis ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, memperkuat tata kelola daerah, dan memastikan program pembangunan Kota Bekasi berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Hasil akhir pembahasan, termasuk status persetujuan RAPBD 2027 dan dua Raperda, masih memerlukan konfirmasi melalui risalah atau keterangan resmi hasil rapat paripurna.









