AHADTIMES.ID – Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2024 menetapkan kewajiban zakat bagi youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya. Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh, MA, menyampaikan bahwa ketentuan ini diambil dalam rangka merespons perkembangan digital yang memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
“Ijtima Ulama melihat bahwa teknologi digital memiliki potensi besar untuk dikembangkan demi manfaat sosial dan ekonomi masyarakat. Para ulama merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang menghasilkan keuntungan,” kata Prof. Niam dalam penutupan sidang pleno terakhir Ijtima Ulama di Jakarta.
Menurut Niam, para youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat dengan beberapa ketentuan:
1. Objek usaha (jenis konten) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
2. Telah mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan.
3. Jika sudah mencapai nishab, zakat dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan meskipun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun).
4. Jika belum mencapai nishab, penghasilan dikumpulkan selama satu tahun dan dikeluarkan setelah mencapai nishab.
5. Kadar zakat sebesar 2.5% (jika menggunakan tahun qamariyah) atau 2.57% (jika menggunakan tahun syamsiyah).
Namun, kewajiban zakat ini hanya berlaku bagi aktivitas digital yang sesuai syariat. “Jika kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” tambahnya.
Penghasilan dari aktivitas yang bertentangan dengan syariat tetap dianggap haram dan harus digunakan untuk kepentingan sosial.
Acara Ijtima Ulama ini dihadiri oleh 654 peserta, termasuk pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman, perwakilan lembaga fatwa dari negara ASEAN dan Timur Tengah, cendekiawan muslim, ahli hukum Islam, serta para peneliti.
Ijtima Ulama dibuka oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, dengan materi pengayaan disampaikan oleh beberapa tokoh seperti Ketua BAZNAS Prof. Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI Prof. Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 KH Jusuf Kalla, serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid.









