Satu dalam Kebenaran

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Uncategorized

Hasil Ijtima Ulama MUI 2024: Pengucapan Salam Lintas Agama Dinyatakan Haram

AHADTIMES.ID – Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang berlangsung tahun ini menghasilkan panduan baru mengenai hubungan antarumat beragama. Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah pengharaman pengucapan salam lintas agama. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh, MA, menegaskan bahwa penggabungan salam dari berbagai agama bukanlah bentuk toleransi yang dibenarkan dalam Islam.

“Salam dalam Islam adalah doa yang bersifat ubudiah dan harus sesuai syariat Islam, tidak boleh dicampur dengan salam dari agama lain. Salam lintas agama tidak dianggap sebagai bentuk toleransi dan moderasi beragama yang sah,”tegasnya dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se Indonesia.

Ia menambahkan dalam forum yang terdiri atas berbagai agama, umat Islam boleh mengucapkan salam dengan “Assalamu’alaikum”.

“Atau salam nasional lain yang tidak mencampuradukkan dengan salam agama lain, seperti “selamat pagi”,katanya.

Adapun Panduan Hubungan Antarumat Beragama sebagai berikut:

Prinsip Hubungan Antar Umat Beragama

  1. Menghormati dan Menjamin Kebebasan Beragam. Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama menjalankan ajarannya masing-masing dengan prinsip toleransi (al-tasamuh), tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme), sesuai dengan Al-Quran “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku).
  2. Kerja Sama dalam Kehidupan Bermasyarakat. Perbedaan agama tidak menghalangi kerja sama (al-ta’awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai.
  3. Menghindari Penghinaan terhadap Ajaran Agama Lain. Umat Islam dilarang mengolok-olok, mencela, dan merendahkan ajaran agama lain (al-istihza`).
  4. Menjaga Kemurnian Ajaran Agama. Antarumat beragama tidak boleh mencampuri dan/atau mencampuradukkan ajaran agama masing-masing.

Fikih Salam Lintas Agama

  1. Penggabungan Salam Dinyatakan Tidak Dibenarkan. Pengucapan salam yang mencampurkan berbagai salam agama tidak diakui sebagai bentuk toleransi yang benar.
  2. Pengucapan Salam sebagai Doa Ubudiah. Salam dalam Islam adalah doa yang bersifat ubudiah dan harus sesuai syariat Islam, tidak boleh dicampur dengan salam dari agama lain.
  3. Haramnya Salam dari Agama Lain. Mengucapkan salam yang merupakan doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
    4. *Bukan Implementasi Toleransi**: Salam lintas agama tidak dianggap sebagai bentuk toleransi dan moderasi beragama yang sah.
    5. **Salam yang Diperbolehkan**: Dalam forum yang terdiri atas berbagai agama, umat Islam boleh mengucapkan salam dengan “Assalamu’alaikum” atau salam nasional lain yang tidak mencampuradukkan dengan salam agama lain, seperti “selamat pagi”.

**Fikih Toleransi dalam Perayaan Hari Raya Agama Lain**
1. **Penghormatan terhadap Hari Raya Agama Lain**: Setiap agama memiliki hari besar yang dirayakan penganutnya. Umat Islam diharapkan memberikan kebebasan dan tidak menghalangi perayaan tersebut.
2. **Bentuk Toleransi yang Diperbolehkan**: Memberikan kebebasan beribadah dan bekerja sama dalam urusan sosial, selama tidak masuk ke ranah akidah, ibadah ritual, dan upacara keagamaan.
3. **Tindakan yang Dianggap Mencampuradukkan Ajaran Agama**: Mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, dan tindakan lain yang mencampuradukkan ajaran agama dianggap melanggar prinsip toleransi yang benar.

### Penutupan Ijtima Ulama
Hasil Ijtima Ulama ini dibacakan oleh Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh, MA usai sidang pleno terakhir. Acara yang dihadiri oleh 654 peserta dari berbagai kalangan, termasuk pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam, pimpinan pesantren, dan perwakilan dari negara ASEAN dan Timur Tengah, dibuka oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.

Para pembicara lainnya termasuk Ketua BAZNAS Prof. Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI Prof. Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 KH Jusuf Kalla, dan Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *