Satu dalam Kebenaran

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Paimun Karim HUMAS JIC dipecat sepihak
Berita

Kuasa Hukum Desak Gubernur DKI Tindak Kepala JIC atas Pemberhentian Pegawai 21 Tahun Tanpa Prosedur

Jakarta – Kuasa hukum Paimun Karim, J. Zulfiqar, SH, SIP, MSi, mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegur sekaligus memberhentikan Kepala Jakarta Islamic Centre (JIC). Desakan ini muncul setelah kliennya diberhentikan secara mendadak dari status pegawai tetap tanpa proses yang sesuai aturan kepegawaian.

Paimun Karim HUMAS JIC dipecat sepihak
Paimun Karim, berbaju batik, peci hitam.

Menurut Zulfiqar, pemecatan terhadap Paimun Karim dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ) Nomor 011.a/-082.74 tertanggal 11 September 2025. Ia menilai keputusan tersebut sepihak dan mengabaikan mekanisme pemanggilan, klarifikasi, serta hak pembelaan diri.

“Prinsipal kami sudah mengabdi selama 21 tahun sejak 2004 sebagai pegawai tetap JIC melalui seleksi resmi Badan Kepegawaian Daerah. Selama ini Paimun bekerja dengan berbagai prestasi dan tanpa catatan pelanggaran. Namun tiba-tiba diberhentikan begitu saja tanpa dasar yang jelas. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan mencederai asas keadilan,” tegas Zulfiqar dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/9/2025).

Zulfiqar menilai sikap Kepala JIC, KH Muhyiddin Ishaq, yang disebutnya otoriter dan sewenang-wenang, dapat berdampak negatif terhadap para pegawai dan mencoreng nama baik Gubernur DKI jika tidak segera direspons.

“Pemimpin itu memang punya wewenang, namun tidak boleh sewenang-wenang. Diamnya pemerintah terhadap tindakan ini hanya akan melanggengkan ketidakadilan. Kami percaya Gubernur DKI tidak ingin meninggalkan jejak buruk dalam kepemimpinannya,” ujarnya.

Kuasa hukum berharap Pemprov DKI segera mengambil langkah tegas untuk memulihkan hak-hak Paimun Karim serta memastikan pengelolaan JIC berjalan dengan prinsip profesional, adil, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini menyoroti pentingnya tata kelola lembaga keagamaan yang menghormati hak pegawai dan menegakkan prosedur hukum agar kepercayaan publik terhadap Jakarta Islamic Centre tetap terjaga.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *