Satu dalam Kebenaran

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Berita

Jakarta Target Masuk 50 Besar Ekonomi Dunia 2030, Ekonomi Syariah Jadi Pilar Utama Pertumbuhan

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya menjadikan Ibu Kota sebagai pusat perekonomian Indonesia sekaligus menargetkan posisi 50 besar kota perekonomian dunia pada 2030. Ekosistem ekonomi syariah disiapkan sebagai pilar utama penguatan ekonomi umat dan keberlanjutan pertumbuhan kota global tersebut.

Komitmen itu mengemuka dalam Lokakarya dan Focus Group Discussion (FGD) Kongres Ekonomi Umat ke-II Provinsi DKI Jakarta bertema “Membangun Ekosistem Ekonomi Syariah Jakarta yang Inklusif, Kolaboratif, dan Berkelanjutan” di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta.

Acara dibuka dengan keynote speech dari Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH. Muhammad Faiz dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, yang menyoroti pentingnya kolaborasi strategis untuk mengoptimalkan potensi ekonomi umat Islam di Jakarta.

Jakarta Ingin Naik Kelas ke 50 Besar Dunia

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, M.Si., menyampaikan bahwa Jakarta saat ini berada di peringkat 71 perekonomian dunia. Dengan investasi yang tercatat mencapai Rp 204,2 triliun, Suharini menilai bahwa lompatan ke peringkat 50 besar tidak mungkin dicapai hanya oleh langkah pemerintah, melainkan membutuhkan kontribusi seluruh elemen, termasuk sektor ekonomi syariah.

“Dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024, meskipun Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota, kita pastikan Jakarta akan menjadi pusat perekonomian di Indonesia. Ekonomi syariah menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga inflasi tetap terkendali dan menyampaikan tiga skenario pertumbuhan ekonomi Jakarta. Dalam skenario optimis, pertumbuhan dapat mencapai 6,08% apabila sektor ekonomi syariah aktif berkontribusi.

Mandat Halal dan Besarnya Potensi Zakat

Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Mursidi, menegaskan bahwa ekonomi dan keuangan syariah memiliki semangat keadilan dan risiko rendah, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan nasional. BI mendorong terbangunnya rantai nilai halal yang terintegrasi dan kompetitif, serta memfasilitasi business matching pembiayaan syariah bagi UMKM.

Dari BPJPH, Bukhari Muslim mengingatkan bahwa mandat wajib sertifikasi halal untuk seluruh produk makanan dan minuman berlaku penuh pada 17 Oktober 2026.

“Kalau tidak bersertifikat halal, tidak boleh diperjualbelikan,” tegasnya.

BPJPH disebut terus membantu UMKM melalui jalur sertifikasi halal gratis dari CSR perusahaan besar, khususnya rumah makan khas daerah yang menjadi ikon ekonomi lokal.

Di sektor filantropi Islam, Ahmad Abu Bakar MM, Kepala Baznas BAZIS DKI Jakarta, mengungkapkan potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Jakarta mencapai Rp 64 triliun per tahun. Namun, dana yang berhasil dihimpun baru sekitar Rp 400 miliar.

“Potensi zakat se-Indonesia itu ada 325 triliun. Artinya, kita masih butuh perjuangan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya peningkatan kepercayaan muzaki untuk menunaikan ZIS melalui lembaga resmi.

Pemberdayaan Umat Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan

Model pemberdayaan ekonomi umat juga disoroti dalam kegiatan tersebut. Bambang Suprihadi, dari Masjid Raya Bintaro Jaya melalui program Bank Infak, menunjukkan bahwa pemberdayaan berbasis masjid terbukti efektif.

Program ini telah membantu 1.700 UMKM dengan dana bergulir mencapai Rp 8,5 miliar, tanpa margin dan riba, sesuai prinsip qardhul hasan.

“Tingkat Non-Performing Financing-nya nol. Ini bukti bahwa mereka yang kecil ini patuh dan berintegritas,” jelasnya.
Bambang menegaskan bahwa pemberdayaan ekonomi — bukan sekadar charity — adalah jalan keluar nyata dari kemiskinan.

Deklarasi Ekonomi Syariah Jakarta

FGD kemudian menghasilkan tujuh butir Deklarasi Ekonomi Syariah Jakarta, meliputi:

1. Penguatan pembiayaan syariah yang inklusif dan berkeadilan.

2. Pengembangan wakaf produktif sebagai sumber keberlanjutan ekonomi umat.

3. Peran masjid, pesantren, dan komunitas usaha sebagai inkubator UMKM syariah.

4. Standardisasi dan sertifikasi halal untuk meningkatkan daya saing UMKM.

5. Percepatan transformasi digital syariah.

6. Pengembangan marketplace halal sebagai ekosistem pasar syariah.

7. Penguatan kolaborasi pemerintah daerah dan mitra strategis.

Ketua Panitia, Deden Edi, menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak.

“Deklarasi hari ini adalah langkah besar menuju ekosistem ekonomi syariah yang inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan bagi umat Jakarta,” ujarnya.

Kongres Ekonomi Umat ini ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Ekonomi Syariah Jakarta. Rekomendasi kebijakan segera disusun untuk mendukung penguatan ekonomi syariah di Jakarta.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *