Satu dalam Kebenaran

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Berita Info Halal

Isu Sabun Mengandung Babi Viral, Ketua BPJPH Lakukan Sidak

Jakarta – Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat sore (27/2/2026) untuk menindaklanjuti isu yang beredar terkait dugaan produk sabun mengandung lemak babi.

Ketua BPJPH, Haikal Hassan Lakukan Sidak Langsung Kelapangan Mensikapi Isu Sabun Mengandung Lemak Babi

Sidak dilakukan di dua lokasi ritel modern di Jakarta Timur, yakni Daily Foodhall Green Terrace TMII dan Super Indo Pasar Rebo.

Dalam keterangannya kepada media, Haikal Hassan—yang akrab disapa Babe Haikal—menegaskan bahwa isu sabun berbahan babi yang beredar di masyarakat tidak terbukti.

“Saya tadi buktikan, bahwa sabun-sabun yang beredar semuanya telah melalui badan halal BPJPH. Jadi halal. Produk sabun yang diisukan mengandung babi, tidak ada. Bohong,” tegasnya.

Produk Asing Tetap Wajib Registrasi dan Label Halal

Selain memeriksa produk sabun, BPJPH juga melakukan pengecekan terhadap produk impor yang beredar di rak penjualan. Haikal memastikan bahwa seluruh produk luar negeri yang mencantumkan label halal tetap wajib melakukan registrasi di Indonesia.

“Produk luar negeri yang punya label halal dari negaranya tetap wajib register di Indonesia. Tidak liar begitu saja. Diperlakukan sama semuanya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa produk non-halal diperbolehkan beredar sepanjang telah memenuhi ketentuan regulasi dan mencantumkan keterangan non-halal secara jelas.

“Kalau halal, label-in halal. Kalau non-halal, label-in non-halal. Sederhana. Jangan dibuat rumit dan menimbulkan kegaduhan,” katanya.

Temukan Satu Produk Sabun Tanpa Label Halal

Meski mayoritas produk dinyatakan sesuai ketentuan, BPJPH menemukan satu produk sabun cair yang belum mencantumkan label halal.

“Ada satu yang kami tandai. Sudah kami ambil produknya untuk diuji ulang di laboratorium, dan kami surati pemiliknya untuk klarifikasi mengapa label halalnya belum ada,” jelasnya.

Menurut Haikal, langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi jaminan produk halal.

Masyarakat Diminta Tidak Memviralkan Isu

Haikal juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung memviralkan isu yang belum terverifikasi di media sosial. Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diminta melapor langsung ke BPJPH.

“Prosesnya bukan di sosial media. Hubungi BPJPH. Jangan dipiralkan sehingga menimbulkan kegaduhan,” pesannya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan produk halal akan terus dilakukan secara aktif demi menjaga ketenangan publik serta memastikan perlindungan konsumen berjalan optimal.

“Kunjungan sore dan malam hari ini saya nyatakan sukses. Ada yang perlu diperbaiki, tapi secara umum produk di pasaran aman dan sesuai aturan,” pungkasnya.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *