Satu dalam Kebenaran

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Berita event

BPJPH Buka 1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis SEHATI 2026 untuk UMK

Jakarta — Kabar gembira datang bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia resmi kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2026 dengan kuota mencapai 1,35 juta sertifikat halal gratis.

Haikal Hasan Ketua BPJPH, menyampaikan pembukaan kembali quota SEHATI 2026.

Program ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah bagi UMK agar dapat memperoleh sertifikat halal melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare, disertai pendampingan proses sertifikasi halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa pembukaan kuota SEHATI 2026 menjadi bagian dari kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mempermudah UMK dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
“Alhamdulillah, mulai hari ini pelaku usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal yang kami siapkan tahun ini,” ujar Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Ia menegaskan, program ini ditujukan bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal dengan skema self declare, sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku usaha.
Menurut Haikal, sertifikasi halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi produk UMK agar semakin berdaya saing, baik di pasar domestik maupun global.
“Dengan bersertifikat halal, produk UMK memiliki added value, lebih kompetitif, memperluas pemasaran, dan berpotensi meningkatkan omzet usaha,” jelasnya.
Haikal—yang akrab disapa Babe Haikal—juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas berlanjutnya program SEHATI 2026 sebagai bentuk afirmasi nyata pemerintah dalam memperkuat sektor UMK yang memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional.
Program SEHATI, lanjut Babe Haikal, memberikan sejumlah kemudahan bagi pelaku UMK. Selain bebas biaya dari tahap pengajuan hingga terbitnya sertifikat halal, UMK juga mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang jumlahnya kini mencapai lebih dari 111 ribu orang dan tersebar di seluruh Indonesia.
“Dengan tertib halal, UMK kita memiliki fondasi kuat untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia,” tegasnya.
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan SEHATI 2026, BPJPH telah berkoordinasi dengan Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal serta Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia. Seluruh pihak diminta memedomani Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK.
Selain itu, BPJPH juga bekerja sama dengan Komite Fatwa Produk Halal sebagai bagian dari ekosistem penyelenggaraan sertifikasi halal dengan skema self declare.
Bagi pelaku UMK yang ingin mengikuti program ini, pendaftaran dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di laman ptsp.halal.go.id, sesuai ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025. Informasi lengkap dan regulasi pendukung dapat diunduh melalui situs resmi bpjph.halal.go.id.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *