Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro 2025 Dorong Transformasi UMKM di Banten Jadi Formal dan Tangguh
Tangerang —
Pemerintah bersama berbagai lembaga dan pemangku kepentingan menggelar Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro 2025 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/10/2025).
Acara ini dihadiri lebih dari 1.000 pelaku usaha mikro dan bertujuan mempercepat transformasi usaha dari sektor informal menjadi formal melalui kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dunia usaha, dan institusi keuangan.
Festival turut dihadiri sejumlah tokoh nasional dan daerah, di antaranya Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, serta perwakilan dari berbagai kementerian, lembaga, asosiasi profesi, dan sektor swasta.
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Koperasi dan UKM RI, Helvi Yuni Moraza, dengan kehadiran Direktur Registrasi Halal BPJPH, Muhamad Djamaluddin.
Dalam sambutannya, Helvi Yuni Moraza mengapresiasi sinergi lintas sektor yang terus diperkuat untuk memperkokoh fondasi UMKM Indonesia.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha mikro. Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin memastikan setiap pelaku UMKM mendapatkan pendampingan, akses modal, serta perlindungan usaha yang layak,” ujar Helvi.
Melalui festival ini, para pelaku usaha difasilitasi untuk memperoleh berbagai layanan legalisasi, sertifikasi, hingga akses pembiayaan.
Tersedia 15 jenis layanan kemudahan berusaha, mulai dari pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, izin edar, Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga akses pembiayaan dan perlindungan usaha.
Selain itu, acara juga menampilkan showcase produk unggulan UMKM Banten, mulai dari kuliner khas hingga produk inovatif berbasis digital.
Salah satu sesi yang paling diminati peserta adalah materi tentang sertifikasi halal, yang disampaikan oleh Ahmad Damai, S.Pd., M.Si., Kasubdit Verifikasi SHLN sekaligus Auditor Halal BPJPH.
Dalam paparannya, Ahmad Damai menjelaskan regulasi terbaru berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro seperti warteg, rumah makan Padang, rumah makan Sunda, dan warung Indomie untuk memperoleh sertifikat halal melalui mekanisme self declare.
“Sertifikasi halal sekarang tidak ribet, tidak lama, dan tidak mahal. Prosesnya mudah karena BPJPH telah menyediakan mekanisme self declare bagi usaha mikro tertentu,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, BPJPH juga menggandeng Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI yang membuka booth layanan konsultasi langsung untuk membantu pelaku usaha memahami prosedur dan persyaratan dokumen sertifikasi halal.
Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro 2025 menjadi momentum penting dalam mempercepat transformasi UMKM di Banten.
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan sektor swasta diharapkan membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Dengan semangat gotong royong, festival ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan ekosistem usaha mikro yang tangguh, legal, berdaya saing, dan terlindungi.









