MUI DKI Jakarta Gelar Workshop Tanggapi Kontroversi PP Nomor 28 Tahun 2024: Soroti Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja
Ahadtimes.id- Jakarta, — Kontroversi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 semakin memanas, khususnya terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) menggelar workshop bertajuk “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024: Pencegahan atau Legalisasi Free Sex?” di The Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
PP Nomor 28 Tahun 2024 merupakan turunan dari UU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Setidaknya ada tiga poin utama dalam PP tersebut yang memicu perdebatan publik, yakni penghapusan praktik sunat perempuan, penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja, serta izin aborsi bagi korban pemerkosaan. Workshop ini fokus membahas poin kedua yang memicu kekhawatiran akan legalisasi perilaku seksual bebas di kalangan remaja.
Workshop dibuka oleh Ketua Umum MUI DKI Jakarta, KH Muhammad Faiz, yang menegaskan pentingnya menyikapi berbagai kontroversi dengan pendekatan ilmiah. “MUI harus tetap konsisten dalam tugas amar ma’ruf nahi munkar, namun tetap dengan cara yang ma’ruf dan berdasarkan ilmu pengetahuan,” ujar Gus Faiz.
Workshop ini dihadiri oleh berbagai narasumber, termasuk Sylviana Murni, Netty Prasetiyani (Komisi IX DPR RI), dokter Fachrizal (Dinas Kesehatan Jakarta), dan Dr Kholilah (Majelis Alimat Indonesia). Dalam paparannya, dokter Fachrizal menjelaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah dan dilakukan dengan pengawasan ketat serta edukasi.
Namun, Netty Prasetiyani dari Komisi IX DPR RI menyoroti bahasa dalam PP tersebut yang dinilainya dapat memicu tafsir liar di masyarakat. “Perlu ada kejelasan dan sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi, agar tidak menimbulkan persepsi yang salah,” ungkapnya.
Di akhir sesi, Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI DKI Jakarta, Hj Nuraini Syaifullah, menyatakan bahwa hasil dari workshop ini akan disampaikan sebagai rekomendasi kepada pihak terkait, termasuk Komisi IX DPR RI. MUI DKI Jakarta juga merencanakan audiensi dengan Komisi IX untuk menyampaikan kekhawatiran masyarakat terkait pasal-pasal yang dianggap ambigu.









