Kolokium Nasional PAI Bahas Putusan Tarjih Muhammadiyah dalam Pembelajaran Agama Islam
JAKARTA – Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Institut Agama Islam (IAI) Al-Aqidah Al-Hasyimiyyah menggelar Kolokium Nasional bertema “Analisis Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah pada Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Indonesia”, Rabu (4/2/2026).

Kegiatan akademik ini menghadirkan dua narasumber dari organisasi kemasyarakatan Islam yang berbeda latar belakang, yakni Dr. TGKH. Muslihan Habib dari Nahdlatul Wathan Dirasah Islamiyyah (NWDI) Jakarta dan Dr. Komarudin, M.A. dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jakarta Timur.
Kolokium tersebut turut dihadiri Wakil Rektor II IAI Al-Aqidah Al-Hasyimiyyah, Aida Maqbulah, M.A. yang secara resmi membuka acara.
Dalam sambutannya, Aida Maqbulah menekankan pentingnya keterbukaan wawasan bagi mahasiswa di tengah dinamika perkembangan zaman. Ia mengajak peserta untuk mengikuti kolokium dengan serius dan penuh antusiasme.
“Ini adalah salah satu ciri kampus kita. Mahasiswa harus terus dibekali wawasan baru agar tidak menjadi orang yang kurang pergaulan alias kuper,” ujar Aida dengan aksen Betawi yang disambut tawa peserta.
Ia juga menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan Islam seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Nahdlatul Wathan, serta ormas lainnya merupakan pilar penting yang telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan umat Islam di Indonesia.
Narasumber pertama, Dr. TGKH. Muslihan Habib, membuka pemaparannya dengan ilustrasi perubahan praktik muamalah dari masa ke masa. Ia membandingkan transaksi jual beli konvensional dengan sistem digital yang kini marak digunakan.
“Dulu, beli bakso harus datang langsung ke penjualnya. Sekarang cukup klik. Pertanyaannya, bagaimana hukumnya?” ujar Muslihan memancing rasa ingin tahu peserta.
Ketua NWDI Jakarta itu menegaskan bahwa pintu ijtihad akan selalu terbuka seiring perubahan zaman dan kebiasaan masyarakat. Ia juga mencontohkan perbedaan pendapat para imam mazhab mengenai rukun wudu yang pada akhirnya merujuk pada Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 6. Menurutnya, diskursus ilmiah semacam ini penting untuk meminimalkan iftiraq al-ummah atau perpecahan umat.
Sementara itu, Dr. Komarudin, M.A. membedah Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah dari sisi metodologi dan validitas dalil. Ia memaparkan berbagai rujukan hadis dari kitab-kitab primer seperti Ibn Hibban, Musnad Ibn Hanbal, Al-Jami’ al-Shahih, hingga Bulugh al-Maram.
Referensi tersebut, kata Komarudin, menjadi instrumen utama dalam memvalidasi hujah yang digunakan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Berdasarkan analisisnya, tuntunan bacaan dan gerakan salat dalam HPT Muhammadiyah bersumber dari hadis-hadis yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, mulai dari perbedaan penetapan hari raya antara pemerintah dan Muhammadiyah hingga validitas buku fikih sebagai rujukan pembelajaran.
Salah satu peserta, Sahrul Kopong, mahasiswa semester III PAI, mengapresiasi pelaksanaan kolokium tersebut. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Materinya sangat bagus dan bermanfaat, terutama untuk menambah ilmu yang sebelumnya belum saya ketahui,” pungkasnya.









