BEKASI — Pasca penandatanganan Keputusan DPRD terkait penugasan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna 31 Maret lalu, seluruh komisi di DPRD Kota Bekasi bergerak cepat menjalankan fungsi pengawasan.

Melalui serangkaian kegiatan uji petik dan peninjauan lapangan, Komisi I hingga IV memastikan bahwa data dalam dokumen LKPJ benar-benar sesuai dengan realisasi fisik serta serapan anggaran di lapangan.
Rangkaian pengawasan dimulai pada Rabu, 8 April 2026. Komisi III yang dipimpin H. Arif Rahman Hakim, S.H., melakukan peninjauan terhadap fasilitas kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Fokus utama diarahkan pada evaluasi capaian pendapatan tahun 2025 serta dialog dengan jajaran direksi guna mendorong optimalisasi pelayanan publik.
Di hari yang sama, Komisi IV di bawah kepemimpinan Adelia, S.H., M.M., melakukan uji petik ke RSUD Chasbullah Abdulmadjid. Peninjauan ini menitikberatkan pada kualitas layanan kesehatan, ketersediaan sarana prasarana, serta efektivitas penyerapan anggaran sektor kesehatan.
Memasuki pekan kedua April, tepatnya Senin, 13 April 2026, seluruh komisi memperluas jangkauan pengawasan terhadap mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Komisi I mendalami realisasi pembelanjaan OPD tahun 2025 melalui koordinasi bersama BKPSDM dan DPMPTSP Kota Bekasi.
Sementara itu, Komisi II yang dipimpin Latu Har Hary, S.Sn, bersama Wakil Ketua Yenny Kristianti, S.E., dan Sekretaris Dr. Hj. Evi Mafriningsianti, melakukan peninjauan ke Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Terkait ketidakhadiran Disperkimtan, Komisi II menegaskan akan menjadwalkan ulang agenda tersebut dalam waktu dekat.
Komisi IV kembali melanjutkan pengawasan dengan mengunjungi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora). Ketua Komisi IV menekankan pentingnya akuntabilitas pada sektor pelayanan dasar yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa uji petik ini merupakan bagian dari mandat konstitusi DPRD dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
“Kami tidak hanya menerima laporan di atas kertas. Penugasan komisi-komisi ini adalah instrumen kami untuk memastikan setiap rupiah APBD 2025 benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bekasi,” ujarnya.
Hasil dari rangkaian uji petik dan peninjauan lapangan tersebut nantinya akan dihimpun menjadi rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi ini akan menjadi dasar perbaikan kinerja pemerintah daerah dan akan disampaikan kepada Gubernur serta Menteri Dalam Negeri dalam Rapat Paripurna mendatang.









