Satu dalam Kebenaran

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Berita DPRD

DPRD Kota Bekasi Sahkan Tiga Perda Baru dan Sesuaikan Propemperda 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi secara resmi mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru serta melakukan perubahan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (3/3/2025) di Ruang Sidang DPRD Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi, Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama DPRD dalam penyusunan regulasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Tiga Perda Baru yang Ditetapkan

Tiga Perda yang disahkan dalam sidang ini mencakup:

1. Perda tentang Bangunan Gedung
Regulasi ini mengatur kepastian hukum dalam pembangunan gedung yang aman, tertib, dan ramah lingkungan. Pembahasan Perda ini dilakukan oleh Panitia Khusus 48 DPRD Kota Bekasi.

2. Perda tentang Pengelolaan Tanah dan Kawasan Terindikasi Terlantar
Perda ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan lahan guna mencegah tanah terlantar serta mendorong reforma agraria. Pembahasannya dilakukan oleh Panitia Khusus 52 DPRD Kota Bekasi.

3. Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Perda ini memperkuat kebijakan pencegahan, rehabilitasi, serta penegakan hukum terkait narkotika. Regulasi ini dibahas oleh Panitia Khusus 54 DPRD Kota Bekasi.

 

Perubahan Propemperda 2025

Dalam Rapat Paripurna ini, DPRD Kota Bekasi juga menetapkan perubahan terhadap Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 100.3.1.1/Kep.24-DPRD/XI/2024 terkait Propemperda Tahun 2025. Perubahan tersebut meliputi:

Penambahan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penarikan kembali Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Penyesuaian pedoman pembahasan Raperda Tahun 2025 sebagai acuan dalam penyusunan regulasi daerah.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M, menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan memastikan kebijakan daerah lebih relevan dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan Kota Bekasi.

Raperda yang Diajukan dalam Propemperda 2025

Selain tiga Perda yang telah disahkan, DPRD Kota Bekasi juga menetapkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas lebih lanjut, di antaranya:

1. Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

3. Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4. Raperda tentang Perlindungan Anak.

5. Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

6. Raperda tentang Sumur Resapan.

7. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bekasi Tahun 2025-2029.

8. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

9. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

10. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

 

Ketua DPRD Kota Bekasi berharap dengan adanya berbagai inisiatif Perda ini, pembangunan daerah dapat lebih optimal dan mendukung kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.

“Dengan adanya perubahan ini, kami memastikan bahwa kebijakan yang disusun akan semakin relevan dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Sardi Efendi.

DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk terus mengawal pembentukan regulasi yang berpihak pada masyarakat dan mendukung pertumbuhan daerah yang lebih maju dan berkelanjutan. (ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *