Satu dalam Kebenaran

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Berita

IHW Ingatkan Bahaya Minyak Babi di Nampan Impor, Umat Diminta Tegakkan Standar Halal

Jakarta — Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, mengingatkan umat Islam untuk mewaspadai dugaan penggunaan minyak babi dalam proses produksi nampan impor asal Tiongkok yang digunakan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Ikhsan, permasalahan utama bukan pada bahan dasar nampan, melainkan pada proses finishing yang menggunakan minyak berbasis lemak babi. “Sebenarnya bukan food grade atau nampannya yang mengandung babi. Tapi proses akhirnya dari pembuatan food grade itu yang menggunakan minyak babi,” ujar Ikhsan dalam keterangan persnya, Rabu (3/9/2025).

Nampan Makanan Bergizi

Ia menjelaskan, minyak babi sering dipakai di industri stainless steel karena efektif dan murah untuk mencegah karat dan gesekan. “Minyak babi itu paling efektif dan murah. Itu hasil temuannya,” jelasnya.

 

Tonton Video : Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, mengingatkan umat Islam untuk mewaspadai dugaan penggunaan minyak babi

 

IHW menegaskan, kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). “UU itu mengatur bahwa semua produk yang beredar wajib bersertifikat halal. Tidak terkecuali produk food grade,” tegas Ikhsan.

Selain persoalan halal, Ikhsan mempertanyakan mengapa pemerintah justru mengimpor nampan dari Tiongkok padahal industri dalam negeri mampu memproduksi produk serupa. “Kenapa tidak menggunakan produk yang sejenis yang diproduksi oleh masyarakat kita? Wong bikin kapal saja bisa kok, masak ompreng saja mesti beli di China,” ucapnya.

Menurutnya, memproduksi kebutuhan sendiri di dalam negeri bukan hanya menjaga kehalalan produk, tetapi juga menghidupkan ekonomi umat. “Dengan memproduksi ompreng di sini, tenaga kerja terserap, orang memperoleh nafkah, bisa membeli beras, petaninya juga hidup. Ada multiplier effect. Ini yang tidak dipikirkan. Kita terburu-buru,” pungkasnya.

Sebelumnya, investigasi Indonesia Business Post (IBP) di kawasan industri Chaoshan, Provinsi Guangdong, Tiongkok, menemukan 30–40 pabrik yang memproduksi ompreng untuk pasar global, termasuk yang diduga untuk Program MBG. Laporan tersebut menyebut adanya pemalsuan label “Made in Indonesia” dan logo SNI, penggunaan stainless steel tipe 201 yang tidak cocok untuk makanan asam, serta indikasi penggunaan minyak babi atau lard dalam proses produksinya.

Bagi umat Islam, kasus ini menjadi pengingat penting untuk memilih produk yang jelas kehalalannya, mendukung industri halal dalam negeri, dan tidak bergantung pada produk impor yang rawan mengandung unsur haram.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *