Satu dalam Kebenaran

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan
Berita Politik

Ketua PEDPHI Soroti Putusan DKPP Terkait Pendaftaran Gibran Rakabuming: Kesesatan Terselubung?

Abdul Chair Ramadhan, Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), mempertanyakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan anggota KPU terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Abdul Chair menyatakan bahwa putusan tersebut mengandung kesesatan terselubung yang terungkap dalam pertimbangan putusan.

Menurut Abdul, putusan DKPP menyatakan bahwa tindakan KPU dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah sesuai dengan Konstitusi. Namun, menurut Abdul, frasa tersebut tidak konsisten dan tidak tepat.

Abdul Chair menegaskan bahwa putusan MK yang mengenai batas usia capres dan cawapres bersifat final dan mengikat. Ia mengatakan bahwa putusan tersebut tidak memerlukan revisi terhadap undang-undang dan bersifat self-executing. Oleh karena itu, menurutnya, DKPP seharusnya mengakui keputusan MK sebagai penentu.

Abdul Chair juga menyoroti iktikad baik KPU dalam mengikuti putusan MK terkait pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Menurutnya, KPU telah melakukan langkah-langkah yang sejalan dengan hukum progresif untuk mencapai keadilan substansial dalam mengatasi perubahan yang terjadi terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Pada prinsipnya, KPU wajib menerima pendaftaran pencalonan paslon Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres,” ujar Abdul Chair, menyatakan bahwa tindakan DKPP dapat dianggap sebagai penyelundupan hukum dan rekayasa yang tidak konsisten dengan aturan dan prosedur.

Meskipun DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada beberapa anggota KPU, Heddy Lugito, Ketua DKPP, menegaskan bahwa putusan tersebut hanya terkait dengan etika dan tidak berpengaruh pada pencalonan Gibran.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *