KH Bachtiar Nasir Jelaskan Ciri Hewan Kurban yang Sah: Jangan Hanya Pilih yang Besar dan Murah
JAKARTA — Menjelang Hari Raya Iduladha, masyarakat mulai berburu hewan kurban terbaik. Namun, menurut Pembina AQL Qurban Care, Bachtiar Nasir, memilih hewan kurban tidak cukup hanya mempertimbangkan ukuran tubuh atau harga murah semata.
Ia menegaskan bahwa ada standar syariat yang harus dipenuhi agar ibadah kurban menjadi sah dan diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Prinsipnya sederhana: pilih hewan terbaik yang kita mampu. Jika ragu, ambil yang lebih sempurna. Kurban bukan sekadar sah, tapi tentang mempersembahkan yang terbaik untuk Allah,” ujar KH Bachtiar Nasir dalam keterangannya.
Menurutnya, syariat Islam telah memberikan panduan rinci terkait cacat hewan yang dapat membatalkan kurban. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ahmad, di mana Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam menyebut empat jenis hewan yang tidak layak dijadikan kurban.

“Ada empat jenis hewan yang tidak memenuhi kriteria kurban: yang buta dan jelas kebutaannya, yang sakit dan jelas kesakitannya, yang pincang dan jelas kepincangannya, serta hewan yang sangat kurus dan lemah,” jelasnya mengutip hadis tersebut.
KH Bachtiar Nasir menerangkan, cacat yang membatalkan kurban adalah cacat berat yang memengaruhi kualitas daging dan kesehatan hewan. Hewan yang sakit parah, terkena kudis hingga merusak daging, atau kurus kering karena tidak memiliki sumsum tulang dinilai tidak memenuhi syarat syariat.
Selain itu, hewan yang pincang parah hingga tertinggal dari kelompoknya juga termasuk kategori yang tidak sah untuk dikurbankan.
Dalam penjelasannya, ia juga menyoroti kondisi mata hewan kurban. Hewan yang kehilangan penglihatan secara total atau kehilangan bola mata tidak diperbolehkan untuk kurban. Namun, jika gangguan penglihatan hanya ringan atau tidak terlalu parah, sebagian ulama masih memberikan keringanan.
“Intinya, selama cacat tersebut tidak merusak kualitas utama hewan, masih ada ruang toleransi dalam fiqih,” katanya.
Tak hanya itu, bagian tubuh seperti telinga, tanduk, dan gigi juga menjadi perhatian dalam penilaian hewan kurban. Hewan dengan telinga terputus secara jelas dinilai tidak sah, tetapi jika hanya sobek kecil atau robek ringan masih diperbolehkan.
Adapun tanduk yang patah atau tidak tumbuh sejak lahir tetap dianggap sah selama tidak menyebabkan sakit yang memengaruhi kondisi hewan.
Sementara terkait gigi, KH Bachtiar Nasir menyebut adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jika hanya sebagian gigi yang rontok, hewan masih diperbolehkan untuk kurban. Namun jika seluruh gigi hilang, sebagian ulama menganggapnya tidak layak.
Ia juga mengingatkan adanya beberapa cacat yang tidak sampai membatalkan kurban, tetapi hukumnya makruh. Dalam hadis riwayat Abu Dawud disebutkan larangan menggunakan hewan yang telinganya terpotong sebagian, sobek, atau berlubang.
“Cacat seperti ini memang tidak membatalkan, tetapi sebaiknya dihindari demi kesempurnaan ibadah,” ujarnya.
Menurut KH Bachtiar Nasir, semangat kurban seharusnya bukan sekadar menggugurkan kewajiban sunnah muakkadah, tetapi juga menjadi bentuk pengagungan kepada Allah dengan memberikan persembahan terbaik.
Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih hewan kurban serta memahami dasar-dasar fiqih agar ibadah yang dijalankan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bernilai maksimal di sisi Allah.
Sumber rujukan penjelasan ini berasal dari kitab Al-Majmūʿ Syarḥ al-Muhażżab.
===============
🐄 AQL Qurban Care: Kurban Terbaik, Manfaat Terluas
Tunaikan kurban Anda bersama AQL Qurban Care: amanah, tepat sasaran, dan penuh keberkahan.
📲 WA: 0857 1873 5254
📸 IG: @aql.qurbancare
🌐 www.qurbancare.org









