Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, LPPOM MUI, menyampaikan dunia sertfikasi halal akan memasuki babak baru di tahun 2024, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifkat halal.
Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan, kewajiban sertifikasi halal akan meningkatkan daya saing pelaku usaha, apalagi UMK yang ingin ekspor harus berbekal sertifakasi ini.
“Terutama mereka yang mau masuk ke pasar modern dan retail. Kemudian UMK yang mau ekspor kan mau tidak mau mereka harus bersertifikat halal,” kata Muti saat menerima kunjungan Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) di Global Halal Center LPPOM MUI, Bogor, Selasa (28/6/2022).
Namun Muti menekankan ekosistem halal harus terbangun dari kesadaran UMK itu sendiri karena ini bukan sekedar menggugurkan kewajiban memenuhi stadarisasi bersertifikasi halal semata.
“Nah itu yang memang menjadi PR bersama, halal dan thayyib harus seiringan. Pendampingan dan edukasi harus terus dilakukan agar UMK ini memiliki kesadaran halal,” ujarnya.
Baca juga : Berkurban sambil berwakaf untuk membangun masjid
Oleh karena itu, pihaknya memberikan edukasi kepada 3.304 UKM yang terjaring dalam Festival Syawal, yang diselenggarakan belum lama ini, berupa Bimbingan Teknis dan 574 kader dakwah yang mengikuti program Training of Trainer (ToT).
“Dulu kan orang selalu berpandangan sertifikasi UMK sulit, sedangkan perusahaan besar cepat dan mudah. Padahal sebetulnya dengan sertifikasi halal di perusahaan besar, itu akan memudahkan UMK karena suplai bahan mereka dari sana,” ujar Muti.
Beliau juga menyampaikan ketika menghadapi UMK kelas menengah kebawah harus mengerahkan team teknis auditor dengan jalur yang cukup panjang.
“Yang menjadi sulit kan misalnya, ketika mau sertifikasi halal risol, itu harus ditanya dagingnya darimana, kemudian ditelusuri oleh auditor ke penjual dagingnya, ditelusuri lagi ke pemasok dagingnya, itu berapa banyak yang kita telusuri sampai ujung sehingga kita pastikan seluruhnya halal. Itulah kompleksitasnya,” imbuhnya.
Kewajiban sertifikasi halal berlaku secara bertahap dimulai sejak 17 Oktober 2019. Khusus untuk makanan dan minuman, batas waktu wajib bersertifikat halal adalah tahun 2024 dengan masa penahapan sesuai dengan jenis produk.









