Satu dalam Kebenaran

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Hari Anak Internasional 1 juni, ayah sebagai orang tua melindungi hak anak dengan memberikan pelajaran Al Quran
parenting Uncategorized

Peringati Hari Anak Internasional 1 Juni, bagaimana hak anak dalam Al Quran

Hari ini merupakan peringatan Hari Anak Internasional 1 Juni sebagai The International Day for Protection of Children (Hari Internasional untuk Perlindungan Anak-anak), lalu bagaimana hak anak dalam Al Qur’an.

Bermula dari Kongres Federasi Demokrasi Internasional Wanita di Moskow pada 4 November 1949, maka ditetapkanlah Hari Anak Internasional, peringatan ini yang ditujukan untuk menghormati anak-anak dan meningkatkan kesadaran pada hak anak-anak.

Namun jauh sebelum itu, Islam telah meletakkan prinsip dan dasar-dasar perlindungan sejak 14 abad silam. Rasulullah SAW sebagai suritauladan orang tua muslim mengajarkan kepada kita bagaimana berinteraksi secara baik terhadap anak-anak.

Tentunya sesuai dengan pancaran ajaran dan nilai-nilai yang terkandung dalam Alquran, AsSunah, ketetapan ulama, serta praktek-praktek nyata di lapangan.

Baca juga : Rumah Tangga Berkah vs Rumah Tangga Istidroj

Anak adalah anugerah bagi kita sebagai orang tua, dalam firma NYA, ALLAH menyampaikan :

“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki.” (QS as-Syuura [42]: 49).

Sebagai orang tua harus mengerti bagaimana hak dan kewajiban yang diberikan kepada anak, berikut Hak-hak dasar anak menurut Islam :

• Hak untuk hidup
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat. (QS al-Insan: 2)
QS at-Tin: 4, QS al-Mu’minuun : 14

Ø Pengaturan jarak kehamilan : QS Lukman: 14, QS al-Ahqaf: 15

Ø Larangan mengubur anak perempuan : QS an-Nahl: 58-59

Ø Anak tidak boleh dibunuh : QS al-An’aam: 151, QS al-Isra’: 33

• Hak kasih sayang dan perlindungan

“Siapa yang tidak mengasihi tidak akan dikasihani.” (HR Turmudzi, Ahmad, Abu Dawud)

• Hak agama dan pendidikan
QS at-Tahrim: 6, al-A’araaf : 189

“Muliakan anak kalian dan perbaguslah adab mereka.” (HR Turmudzi)

• Hak identitas (nama)
“Orang tua berkewajiban menyembelih akikah dan memberikan nama, minimal di hari ketujuh pascakelahiran.” (HR Mutafaq alaih)

• Hak kesehatan
“Mukmin yang kuat lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.” (HR Muslim)

• Hak kesejahtaraan : QS an-Nisaa’: 29
Lalu bagaimana dengan menghadapi era digital yang juga berpengaruh terhadap hobi dan kecenderungan anak.

Dalam satu seminar parenting yang mengusung tema “Membumikan Pendidikan Langit”, Ustadz Budi Ashari selaku pembicara menjelaskan kewajiban orang tua terkait hobi atau kecenderungan anak, yang di selenggarakan di Graha Wisata (Buperta) Cibubur Jakarta, Ahad, 25 Jumadil Akhir 1437 H (03/04/2016).

Dikutip dari Hidayahtullah.com, disebutkan, kecenderungan bakat itu biasanya terlihat sejak ia mulai baligh. Namun sebelumnya orang tua wajib mengajari pendidikan dasar agama terlebih dahulu.

Mulai dari bacaan al-Qur’an yang benar, menjalankan ibadah-ibadah wajib dan memahami adab-adab muamalah dengan baik.

“Jadi pengembangan bakat itu harus sejalan dengan pengetahuan agama yang sudah lebih dahulu dipahami dan dikuasai oleh anak,” terang ustadz Budi sambil menerangkan penjelasan karya Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, Tuhfatul Mauduud bi Ahkaamil Mauluud. ( dari berbagi sumber – RYU )

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *