Sahkan KUA-PPAS Rp7,5 Triliun, Ketua DPRD Bekasi Sardi Efendi Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran
AHADTIMES.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi resmi menyepakati Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna, Kamis (10/9/2026).
Usai pengesahan dokumen anggaran yang menembus Rp7,5 triliun tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menegaskan pentingnya menjaga akuntabilitas dan efisiensi dalam setiap rupiah pengeluaran daerah.
Sardi menyebutkan bahwa penetapan postur Perubahan KUA-PPAS TA 2026 ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah bersama legislatif dalam merespons dinamika fiskal, termasuk adanya koreksi dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi.
”Kesepakatan KUA-PPAS senilai Rp7,5 triliun ini bukan sekadar angka, melainkan wujud komitmen kita untuk merespons dinamika keuangan daerah secara rasional dan transparan. Langkah efisiensi yang diambil harus memastikan setiap rupiah anggaran kembali untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Sardi.
Ia memberikan apresiasi kepada jajaran Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi yang telah menyelesaikan proses pembahasan secara cermat. Rangkaian pembahasan mencakup penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi total penyertaan modal BUMD, hingga perhitungan pembiayaan defisit berbasis hasil pemeriksaan BPK RI.
Sardi berharap kesepakatan yang telah dicapai dalam KUA-PPAS ini dapat menjadi landasan kuat bagi eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan serta program pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat.
”Sinergi ini harus terus dijaga agar pembahasan Raperda Perubahan APBD berjalan efektif, tepat sasaran, dan bisa segera kita paripurnakan,” tegas Sardi memungkas.









