JAKARTA — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) bersama Balai Besar POM di Jakarta menggelar seminar bertajuk “Strategi Sertifikasi Halal & Notifikasi BPOM Kosmetik Impor untuk Memenuhi Regulasi Indonesia” di Orchardz Hotel Industri Kemayoran, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Seminar tersebut mempertemukan pelaku industri kosmetik, importir, pemilik merek (brand owner), distributor, hingga praktisi Regulatory Affairs dan Quality Assurance. Pembahasan difokuskan pada kesiapan produk kosmetik impor dalam memenuhi regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sekaligus persyaratan sertifikasi halal.
Pasar Kosmetik Besar, Kepatuhan Jadi Kunci
Indonesia menjadi salah satu pasar potensial bagi industri kosmetik. Dengan jumlah penduduk sekitar 287 juta jiwa, nilai pasar kosmetik Indonesia pada 2025 diperkirakan mencapai USD 9,74 miliar atau lebih dari Rp170 triliun.
Besarnya potensi pasar tersebut perlu diimbangi dengan pemenuhan aspek keamanan, mutu, regulasi, dan kehalalan produk. Bagi produk kosmetik impor, kesiapan pemenuhan persyaratan tersebut perlu dilakukan sejak sebelum produk beredar di Indonesia.

Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Jakarta, Jefetta Pradeko Putra, S.Farm., M.Si., menekankan pentingnya persiapan sejak tahap awal, terutama terkait proses notifikasi produk.
Menurut Jefetta, pelaku usaha perlu memahami persyaratan notifikasi, kelengkapan dokumen, kesesuaian label dan informasi produk, serta penggunaan klaim kosmetik.
“Persiapan yang baik sejak awal menjadi penting untuk meminimalkan revisi dalam proses notifikasi sekaligus mengurangi risiko ketidakpatuhan ketika produk beredar di Indonesia,” ujar Jefetta.
Sertifikasi Halal Perlu Disiapkan dari Negara Asal
Dari sisi kehalalan, Dr. Priyo Wahyudi, M.Si., Laboratory Expert LPPOM, menjelaskan bahwa kesiapan sertifikasi halal untuk kosmetik impor idealnya sudah dimulai sejak produk berada di negara asal.

Persiapan tersebut mencakup identifikasi bahan-bahan kritis, kelengkapan dokumen halal pemasok, ketertelusuran rantai pasok, proses dan fasilitas produksi, hingga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal.
Dalam seminar tersebut, Priyo juga membahas peran pengujian laboratorium dalam mendukung aspek keamanan serta pembuktian klaim produk kosmetik.
Dengan demikian, aspek halal tidak hanya berkaitan dengan produk akhir, tetapi juga membutuhkan perhatian terhadap bahan, pemasok, proses produksi, dan rantai pasok yang terlibat dalam menghasilkan produk.
Wajib Halal Oktober 2026 Jadi Perhatian Industri
Direktur LPPOM Provinsi DKI Jakarta, drg. H. Deden Edi Sutrisna, MM, mengatakan besarnya pasar kosmetik Indonesia merupakan peluang bagi industri. Namun, peluang tersebut perlu berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi, terlebih dengan adanya Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang disebut dalam kegiatan tersebut.
“Produk kosmetik tidak cukup hanya berkualitas dan memiliki brand yang kuat, tetapi juga harus aman, memenuhi regulasi, dan terjamin kehalalannya. Sertifikasi halal dan kepatuhan terhadap BPOM bukan hambatan, tetapi bagian dari strategi bisnis untuk membangun kepercayaan konsumen,” ujar Deden.
Menurut Deden, kolaborasi antara LPPOM Jakarta dan Balai Besar POM di Jakarta diharapkan dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan aspek BPOM dan halal secara lebih terencana serta terintegrasi.
“Pada akhirnya, industri kosmetik bukan hanya menjual produk, tetapi juga membangun kualitas, keamanan, kehalalan, dan kepercayaan konsumen,” pungkasnya.
Regulasi dan Kepercayaan Konsumen
Seminar LPPOM dan BPOM Jakarta tersebut menempatkan sertifikasi halal dan kepatuhan regulasi sebagai bagian dari kesiapan industri kosmetik menghadapi pasar Indonesia.
Bagi pelaku usaha kosmetik impor, pemahaman mengenai notifikasi BPOM, dokumen produk, bahan dan rantai pasok, serta persyaratan halal menjadi bagian yang saling berkaitan dalam proses menghadirkan produk kepada konsumen.
Dengan pendekatan tersebut, kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya diposisikan sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya industri menjaga keamanan, mutu, kehalalan, dan kepercayaan konsumen.









