Babe Haikal Pertahankan Skripsi tentang Piagam Madinah, Tegaskan Keselarasan Nilai Islam dengan Pancasila dan UUD 1945
JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal, berhasil mempertahankan skripsinya pada Ujian Sidang Program Studi Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA), Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Dalam sidang tersebut, Babe Haikal mengangkat penelitian berjudul “Analisis Yuridis Kesesuaian Piagam Madinah 622 M dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perspektif Penguatan NKRI.”
Penelitian tersebut menyoroti keselarasan nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam Piagam Madinah dengan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai fondasi kehidupan berbangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sidang skripsi berlangsung di Fakultas Hukum UIA dengan tim penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Masduki Ahmad, S.H., M.M., Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, S.H., LL.M., M.B.A., dan Dr. Damrah Mamang, S.H., M.H.
Nilai Piagam Madinah Dinilai Selaras dengan Konstitusi Indonesia
Hasil penelitian Babe Haikal menyimpulkan bahwa prinsip-prinsip dasar dalam Piagam Madinah memiliki relevansi yang kuat dengan nilai-nilai konstitusional Indonesia.
Beberapa prinsip yang dinilai sejalan tersebut meliputi:
- Persamaan di hadapan hukum (equality before the law)
- Penghormatan terhadap hak asasi manusia
- Musyawarah
- Toleransi
- Kebebasan beragama
- Komitmen menjaga persatuan dalam masyarakat yang majemuk
Temuan tersebut memperkuat pandangan bahwa nilai-nilai universal dalam sejarah peradaban Islam memiliki titik temu dengan dasar negara Indonesia.

Rektor UIA: Membuka Perspektif Baru Kajian Kebangsaan
Rektor Universitas Islam As-Syafi’iyah, Prof. Dr. Masduki Ahmad, menilai penelitian Babe Haikal memberikan kontribusi penting dalam pengembangan kajian hukum tata negara dan kebangsaan.
“Sangat menarik, hari ini Babe Haikal mempertahankan skripsi tentang Piagam Madinah dan keterkaitannya dengan Piagam Jakarta dan juga konstitusi negara Republik Indonesia. Banyak hal yang membuka, yang selama ini tertutup oleh arus sejarah, dan hari ini terbuka. Mudah-mudahan ada peneliti berikutnya yang bisa mendalami tema yang sudah dimulai oleh Babe Haikal,” ujar Masduki Ahmad.
Menurutnya, penelitian tersebut memiliki kekuatan akademik karena disusun melalui telaah terhadap berbagai literatur klasik berbahasa Arab, Inggris, dan Indonesia yang selama ini belum banyak dikaji secara komprehensif.
“Beliau membuka kembali kitab-kitab klasik yang jarang dibaca generasi sekarang. Dengan penguasaan bahasa Arab, Inggris, dan Indonesia, beliau mampu menghadirkan perspektif yang mencerahkan. Kami berharap penelitian ini menjadi inspirasi bagi lahirnya penelitian-penelitian berikutnya,” katanya.
Masduki menjelaskan bahwa Piagam Madinah merupakan salah satu dokumen penting dalam sejarah yang memuat prinsip kehidupan berbangsa, seperti persamaan di hadapan hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kehidupan harmonis dalam masyarakat plural.
Menurutnya, prinsip-prinsip tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan kehidupan kebangsaan Indonesia yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
“Di tengah berbagai tantangan, termasuk menguatnya politik identitas dalam setiap momentum demokrasi, penelitian ini memberikan perspektif bahwa nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia sejatinya selaras dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam Madinah. Karena itu penelitian ini relevan untuk memperkuat konsep kebangsaan Indonesia,” ujarnya.
Babe Haikal: Pancasila Adalah Konsensus Nasional Bangsa Indonesia
Usai menjalani sidang, Babe Haikal menjelaskan bahwa penelitian tersebut dilatarbelakangi keinginannya menghadirkan pemahaman yang lebih utuh mengenai hubungan antara ajaran Islam dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurutnya, Piagam Madinah merupakan contoh historis mengenai kesepakatan hidup bersama yang dibangun di atas keberagaman suku, agama, dan kelompok masyarakat.
“Indonesia dibangun di atas keberagaman suku, agama, dan budaya. Karena itu, Pancasila menjadi konsensus nasional sebagaimana Piagam Madinah menjadi kesepakatan bersama masyarakat Madinah pada masanya,” ujar Babe Haikal.
Ia menegaskan bahwa salah satu prinsip utama Piagam Madinah adalah komitmen seluruh pihak untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibangun melalui musyawarah.
“Ketika sebuah kesepakatan telah dicapai melalui musyawarah, seluruh pihak berkewajiban mematuhinya. Dalam konteks Indonesia, konsensus kebangsaan tersebut adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketaatan terhadap konsensus nasional inilah yang menjadi fondasi penting dalam menjaga persatuan dan keutuhan NKRI,” tegasnya.
Kontribusi Akademik bagi Penguatan Wawasan Kebangsaan
Babe Haikal berharap hasil penelitiannya dapat memperkaya khazanah akademik mengenai hubungan antara nilai-nilai Islam, konstitusi, dan kebangsaan Indonesia.
Menurutnya, kajian ilmiah berbasis literatur klasik dengan pendekatan yuridis dapat memperkuat pemahaman masyarakat bahwa nilai-nilai universal yang terkandung dalam Piagam Madinah selaras dengan prinsip-prinsip Pancasila dan konstitusi Indonesia.
Ia berharap penelitian tersebut dapat menjadi salah satu referensi akademik dalam memperkuat wawasan kebangsaan, toleransi, persatuan, serta komitmen menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan mengangkat dialog antara warisan konstitusi Islam dan dasar negara Indonesia, penelitian Babe Haikal menghadirkan perspektif baru bahwa nilai-nilai universal tentang keadilan, persatuan, dan penghormatan terhadap keberagaman dapat menjadi fondasi bersama dalam membangun kehidupan berbangsa yang harmonis dan berkelanjutan.









