Ulama nasional Bachtiar Nasir menegaskan bahwa ibadah kurban tetap dapat dilaksanakan meskipun seseorang belum mengakikahkan anaknya.
Menurutnya, kurban dan akikah sama-sama termasuk ibadah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan dalam Islam sehingga tidak saling menggugurkan satu sama lain.
Pernyataan tersebut disampaikan menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah menyusul banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai prioritas antara kurban dan akikah.
“Jika memiliki kemampuan untuk melaksanakan keduanya sekaligus maka itu lebih utama. Tetapi jika belum mampu, maka boleh memilih mana yang didahulukan karena keduanya sama-sama ibadah sunnah,” ujar UBN, Sabtu (9/5/2026).
Ia menjelaskan, akikah merupakan bentuk rasa syukur atas kelahiran anak dengan menyembelih hewan ternak. Mayoritas ulama menganjurkan akikah dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
Namun demikian, menurutnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai batas waktu pelaksanaan akikah.
Sebagian ulama berpendapat akikah gugur setelah hari ketujuh, sementara sebagian lainnya membolehkan pelaksanaan pada hari ke-14, hari ke-21, atau ketika orang tua telah memiliki kemampuan finansial.
Selain itu, terdapat pula pandangan ulama yang memperbolehkan seseorang mengakikahi dirinya sendiri ketika dewasa apabila semasa kecil belum diaqiqahi oleh orang tuanya.
Sementara itu, ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha juga merupakan sunnah muakkadah bagi Muslim yang mampu secara ekonomi.
UBN menyebut Rasulullah SAW secara konsisten melaksanakan kurban dan memilih hewan terbaik sebagai bentuk pengagungan terhadap syiar Allah.
Menariknya, ia mengungkapkan bahwa sejumlah ulama membolehkan satu hewan diniatkan sekaligus untuk kurban dan akikah.
Pendapat tersebut, kata dia, dinukil dari mazhab Hanafi serta sejumlah ulama seperti Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin.
“Dengan demikian, seseorang tetap dapat melaksanakan kurban meskipun akikah anak belum dilakukan,” kata alumnus Islamic University of Madinah tersebut.









