Satu dalam Kebenaran

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Berita event Info Halal

BPJPH: Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK Lewat APBD Dongkrak Pendapatan Daerah

Jakarta – Fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dinilai mampu memperkuat pendapatan daerah sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi lokal. Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Lampung Barat di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Kamis (26/02/2026).

Terima DPRD Lampung Barat, Kepala BPJPH: Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK Perkuat Pendapatan Daerah

Menurut Ahmad Haikal Hasan, dukungan pemerintah daerah melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk fasilitasi sertifikasi halal merupakan instrumen strategis dalam mempercepat kepemilikan sertifikat halal oleh UMK.

“Ketika UMK memiliki sertifikat halal, akses pasar menguat, kepercayaan publik meningkat, dan ekonomi daerah bergerak. Fasilitasi dari APBD adalah instrumen strategis yang dampaknya langsung terasa pada pendapatan daerah,” ujar Babe Haikal, sapaan akrabnya.

Sertifikat Halal Perkuat Akses Pasar dan Kepercayaan Konsumen

Ia menjelaskan, sertifikat halal tidak hanya menjadi kewajiban regulatif, tetapi juga berfungsi sebagai penguat daya saing usaha. Kesadaran konsumen terhadap produk halal yang semakin tinggi membuat pelaku UMK perlu segera beradaptasi.

Dengan sertifikasi halal, pelaku usaha memperoleh legitimasi yang meningkatkan kepercayaan pasar serta membuka peluang distribusi yang lebih luas, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Orkestrasi Nasional Sambut Wajib Halal Oktober 2026

Lebih lanjut, Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa BPJPH tidak sekadar menjalankan mandat administratif penerbitan sertifikat halal. Lembaga tersebut juga membangun orkestrasi nasional agar pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan aktif mengambil peran dalam penguatan ekosistem halal.

BPJPH siap melakukan koordinasi, asistensi teknis, hingga sinkronisasi kebijakan agar skema fasilitasi halal di daerah dapat berjalan efektif. Upaya ini dinilai krusial dalam menyambut implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.

DPRD Lampung Barat Dorong Percepatan Sertifikasi

Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial, menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi halal menjadi kebutuhan mendesak di wilayahnya.

Dari sekitar 1.500 UMK di Lampung Barat, baru sekitar 150 pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal. Kondisi tersebut mendorong DPRD untuk menginisiasi penguatan regulasi, kebijakan, serta dukungan anggaran daerah guna mempercepat proses sertifikasi.

“Kolaborasi ini penting agar kebijakan yang kami susun tepat sasaran dan berdampak langsung bagi pelaku usaha di daerah,” ujarnya.

Dengan sinergi antara BPJPH dan pemerintah daerah, diharapkan percepatan sertifikasi halal UMK tidak hanya meningkatkan kepatuhan regulasi, tetapi juga menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *