Satu dalam Kebenaran

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Berita event

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis untuk 100 Pasangan di Istiqlal, Bagian dari Peaceful Muharam 1447 H

Jakarta — Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar acara Nikah Massal Gratis untuk 100 pasangan dari wilayah Jabodetabek di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian acara Peaceful Muharam 1447 Hijriah, sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan negara.

100 pasangan melaksanakan akad nikah di acara nikah massal diselenggarakan oleh Bimas Depag di Istiqlal, Sabtu 28 Juni 2025
100 pasangan melaksanakan akad nikah di acara nikah massal diselenggarakan oleh Bimas Depag di Istiqlal, Sabtu 28 Juni 2025

Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an oleh Qadar Rasmadi Rasyid, qari internasional peraih juara II MTQ Internasional Kuwait 2019. Prosesi dilanjutkan dengan nasihat pernikahan yang disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar.

Dalam tausiyahnya, Menag menegaskan bahwa pernikahan adalah “mitsaqan ghaliza”, sebuah perjanjian suci yang disebut dalam Al-Qur’an. “Yang hadir dalam akad ini bukan hanya kita, tetapi juga makhluk spiritual seperti malaikat dan jin, sebagaimana pesta pernikahan Nabi Adam dan Hawa di surga,” ungkap Menag.

Ia menyoroti bahwa konflik rumah tangga memiliki dinamika tersendiri dan menekankan agar pihak luar tidak mencampuri urusan internal pasangan. Menag juga menggarisbawahi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi demi perlindungan hak-hak sipil, seperti masuk kartu keluarga, pengurusan KTP, hingga keperluan ibadah haji.

“Sampul akta nikah itu bergambar Garuda, lambang negara. Kalau tak tercatat, maka akses terhadap hak-hak dasar, termasuk haji, bisa tertutup,” tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengungkapkan bahwa kegiatan nikah massal ini akan dilaksanakan secara bertahap dengan target 1.000 pasangan di berbagai wilayah.

“Ini bentuk dua tugas negara sekaligus: menyelenggarakan pernikahan secara agama dan mencatatkannya secara hukum negara. Pernikahan yang sah dan berkah akan melahirkan keluarga kuat menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Setelah akad nikah, seluruh pasangan langsung menerima buku nikah dari petugas Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tanda sahnya pernikahan di mata hukum. Tak hanya itu, setiap pasangan mendapatkan paket pembinaan senilai minimal Rp2,5 juta, seperangkat alat salat, mushaf Al-Qur’an dari UPQ, paket kosmetik dari Wardah, serta fasilitas akomodasi menginap di hotel.

Dengan kegiatan ini, Kemenag berharap dapat membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya pernikahan yang sah, bermartabat, dan dilindungi negara.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *