Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi secara resmi melaporkan aksi pengrusakan fasilitas Gedung DPRD Kota Bekasi yang dilakukan oleh sekelompok massa ke Mapolrestro Bekasi Kota.

Pelaporan ini langsung didampingi oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, bersama Pimpinan DPRD lainnya pada Rabu (26/03/2025). Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/641/III/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
“Aksi selalu kami terima dengan baik, tapi kemarin sangat disayangkan. Pengrusakan aset negara tidak bisa ditolerir,” ujar Sardi Effendi. Ia mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara damai tanpa tindakan anarkis.
Aksi pengrusakan ini terjadi saat demonstrasi yang digelar oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil. Mereka menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI yang telah disahkan oleh DPR RI pada Kamis (20/03/2025) lalu.
Sardi menegaskan bahwa DPRD Kota Bekasi selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat selama disampaikan secara tertib dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi tindakan yang merusak fasilitas negara. Kita bisa berdialog secara terbuka dan damai,” tambahnya.
Dengan adanya laporan ini, DPRD Kota Bekasi berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti dan memproses hukum para pelaku perusakan guna menjaga kondusivitas di Kota Bekasi.
Kasus ini kini dalam penanganan Polres Metro Bekasi Kota untuk mengusut lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut. (*)









