Metodologi Hadits dalam Sejarah Islam dan Outsider
Prolog
Dalam diskursus metodologi historiografi Islam generasi awal, periwayatan dan kualitas sanad menjadi topik yang tak terpisah dengan ilmu sejarah. Sejarawan besar Muslim yang juga mantan guru besar sejarah Universitas Islam Madinah, Syaikh Akram Dhiya’ Al-Umari pernah menjelaskan fungsi ilmu periwayatan dan sanad di bidang sejarah, di antaranya untuk mengetahui ketepatan dan keterpercayaan (kredibilitas) seorang sejarawan dalam mengolah tulisannya. Melalui diterapkannya metode hadits dalam penulisan sejarah, seperti periwayatan dan kualitas sanad, bisa disimpulkan mana yang valid ketika ada pertentangan antara dua sejarawan. Sejarawan harus memiliki sifat amanat, terpercaya dan agama yang baik untuk diterima kesaksiannya dalam informasi sejarah. Tidak hanya itu, Syaikh Akram sangat menekankan sikap kritis, ketelitian ekstra, dan berhati-hati dalam mendapatkan informasi sejarah.
Hal ini mengingat di dalam internal sejarawan Muslim saja terkadang ada fanatisme mazhab serta kepentingan politik yang berbeda. Tentunya sikap kritis, teliti dan berhati-hati harus lebih digaungkan lagi jika mendapat informasi dari orientalis, Syi’ah, Yahudi, Nasrani, tokoh liberal maupun kaum munafiq.
Metodologi Hadits dalam Sejarah Islam
Khabar (kabar). Pengambilan informasi atau kabar bisa melalui lisan, tulisan maupun artifak, sedangkan apa yang disebut kronik merupakan khabar yang berbentuk tulisan. Pengambilan informasi atau kabar sejarah jelas tidak boleh dianggap perkara sepele oleh sejarawan Muslim. Dalam ilmu hadits, munculnya ilmu jarh wa ta’dil sebagai ilmu yang membahas tentang kredibilitas serta keadilan para periwayat (informan) adalah dalam rangka kehati-hatian mengambil sebuah informasi yang berasal dari Rasulullah dan para sahabatnya.
Pengambilan kabar dan metode riwayat sudah menjadi ciri khas tradisi keilmuwan Islam sejak awal, Sejarawan Ibnu Jarir Ath-Thabari, sebagaimana dikutip Yusri Abdul Ghani dalam Historiografi Islam dari Klasik hingga Modern, mengungkapkan:
“…mengikuti metode para ulama hadits dalam mengkaji karya-karya sejarah dan pembacaan dari penulisnya. Yakni, melalu rangkaian transmiter (sanad) yang berhubungan lewat pembacaan, penyimakan, dan sertifikasi. Bahkan lebih dari itu, mereka mengumpulkan riwayat-riwayat dan menyusunnya secara tematis dalam bentuk risalah-risalah atau buku-buku sebagaimana sistematika kitab-kitab hadits.”
Kendati demikian, tidak semua sejarawan sepakat akan diterapkannya hal ini kepada seluruh tema sejarah. Metode semacam ini pernah dikritik oleh Abdurrahman bin Khaldun alias Ibnu Khaldun dalam kitab Muqaddimahnya. Menurutnya, metode jarh wa ta’dil itu khusus untuk informasi syariat (syar’i) seperti hadits. “Penyelidikan jarh wa ta’dil merupakan cara yang dianggap benar hanya dalam hubungannya dengan syariat. Sebab, syariat berhubungan dengan ukuran-ukuran tentang perintah dan larangan yang ditetapkan oleh Yang Menetapkan Hukum.” Informasi yang berupa perintah dan larangan di dalamnya bersifat mengikat jika terbukti keshahihannya.
Cara mengukur keasliannya adalah dengan melihat tsiqoh atau tidaknya seorang periwayat, kredibilitas, ketelitian serta kualitas pribadi para periwayat. Informasi yang berupa wahyu dari Allah itu terefleksikan dari Al-Qur’an dan hadits yang berupa sabda, perbuatan dan taqrir Rasulullah SAW tentu wajib diterima umat Islam. Dengan demikian yang menjadi objek kritikan adalah si periwayat. Hal ini akan menunjukan kualitas sanad dan hadisnya itu sendiri. Jika nash atau teksnya ganjil sekalipun, maka yang menjadi sasaran utama kritik ialah para perawi (periwayat). Berbeda dengan sejarah secara umum, sejarah dan informasi yang bukan berimplikasi terhadap aqidah dan syariat, yang harus dikritisi adalah kevalidan isi kabarnya. Bahkan sekalipun penyampainya (informan atau sejarawannya) seorang yang terpercaya dan memiliki sikap adil, tetap harus diteliti. Fokus Ibnu Khaldun di sini ialah meneliti isi informasi, bukan pribadi sejarawannya.
Point kritik yang dibicarakan Ibnu Khaldun di sini ialah, betapapun para sejarawannya ialah figur-figur ulama besar seperti Imam Ath-Thabari, Ibnul Atsir, Al-Khatib Al-Baghdadi, Ibnu Asakir dan lain sebagainya, informasinya tetap harus diteliti dan dinilai. Bisa saja mereka mengambil informasi dan mencatatnya begitu saja dalam karya mereka, mengingat sejarah tidak langsung berhubungan dengan aqidah dan syariah yang syarat periwayatnya begitu ketat. Ibnu Khaldun mengkritik metode sejarawan yang hanya menitikberatkan pada metode periwayatan semata. Menurutnya itu bukan merupakan metode yang tepat. Nantinya berdampak kepada para pembaca yang tidak bisa membedakan khabar yang logis serta valid dengan yang tidak.
Ath-Thabari misalnya, pernah menyebutkan bahwa di dalam muqaddimah karya besarnya Tarikh Ar-Rusul wa Al-Muluk atau Tarikh Ath-Thabari, bahwa beliau hanya mencatat kabar-kabar sejarah yang ada di zamannya tanpa memilah-milah mana kabar yang shahih, dhaif, atau palsu; mana yang valid dan mana yang tidak valid. Ath-Thabari mencatat semua informasi sejarah yang ada pada masanya di dalam karyanya itu tanpa mengklasifikasi kevalidannya. Hal itu bukan karena Ath-Thabari tidak mampu, karena ia sendiri merupakan figur ulama besar yang sangat kredibel dalam hal kritik riwayat dan jarh wa ta’dil. Ia juga seorang mufasir hebat, muhadits dan ahli fiqih terkemuka di zamannya. Oleh karena itu alasan mengapa Ath-Thabari melakukan hal itu di dalam tarikhnya lantaran semata-mata ingin mencatat semua informasi sejarah yang ia ketahui. Oleh karena itu ia tidak lupa mengingatkan, sesiapa yang membaca karya tarikhnya itu maka si pembaca terkena kewajiban mengecek kevalidan kabar sejarahnya. Nampaknya ini semakin membenarkan kritik dari Ibnu Khaldun tadi. Topik seputar ini sudah terkenal di kalangan para pemerhati dan peneliti sejarah Islam.
Kembali kepada topik diterapkannya metode hadits (periwayatan, sanad dan jarh wa ta’dil) di dalam ilmu sejarah, meskipun ada keberatan dari sejarawan besar Ibnu Khaldun. Namun demikian, diterapkannya metode hadits dalam ilmu sejarah berguna di kala para outsider dari kalangan non-Muslim telah banyak menggarap sejarah Islam, kala memasuki zaman imperialisme dan kolonialisme Barat hingga saat ini. Terhadap para orientalis dan sejarawan Barat yang menggarap dan mengkonstruk sejarah Islam, wajib diperhatikan (1) kevalidan informasi sejarah mereka, (2) riwatat-riwayat yang mereka pilih, (3) Meninjau kemampuannya memahami konsep-konsepdan nilai ajaran Islam, serta (4) jarh wa ta’dil terhadap figur mereka.
Pertama (1), kevalidan informasi sejarah. Para orientalis dan sejarawan outsider, harus ditinjau kevalidan informasi sejarahnya. Meskipun pernyataan ini bersifat umum, namun kenyataannya banyak juga informasi-informasi sejarah yang sebenarnya tidak diterima di kalangan ulama Islam namun sengaja dianggap benar-benar terjadi oleh para orientalis dan sejarawan Barat, misalnya kisah Al-Gharanik, kisah Rasulullah yang dinilai ingin menjatuhkan dirinya karena belum jua menerima wahyu berikutnya, kisah Rasulullah diberi wahyu di malam hari dan dalam keadaan tertidur, kisah Khalifah Utsman bin Affan yang dituduh nepotisme dan konon kebijakan-kebijakannya tidak disukai banyak sahabat Rasulullah, kisah cara bertahkim antara Abu Musa Al-Asyari dengan Amr bin Ash di peristiwa perang Shiffin, atau pun kisah Harun Ar-Rasyid yang katanya gemar meminum khamr. Kevalidan informasi sejarah yang menyimpang dari tradisi sejarah Islam yang umum, karena dari kalangan Muslim sendiri kisah-kisah tadi telah ada yang menerimanya, harus jadi perhatian kaum Muslimin saat ini jika membaca dan mengkaji historiografi dari orientalis dan sejarawan Barat.
Ini sangat terkait dengan hal kedua (2) yakni mengklasifikasi riwayat-riwayat yang dipilih para orientalis dan sejarawan Barat. Mengingat mereka seringkali sengaja memilih riwayat yang sesuai dengan kepentingan dan misi mereka, namun sengaja tidak mengungkap riwayat yang diterima kaum Muslimin meskipun lebih valid.
Ketiga (3), meninjau pemahaman para orientalis dan sejarawan Barat terhadap konsep-konsep serta nilai dari ajaran Islam. Kesalahpahaman terhadap konsep-konsep dan nilai-nilai di dalam Islam menjadikan para orientalis dan sejarawan Barat gagal paham terhadap tindak-tanduk serta perilaku sejarah kaum Muslimin. Jihad dianggap sebagai pembantaian dan kegemaran invasi, al-anfal baik fa’i maupun ghanimah mereka anggap sebagai perampokan, poligami di dalam sosial-budaya Islam dianggap sebagai anti-emansipasi wanita serta bentuk penindasan terhadap perempuan, dan banyak lagi pemahaman ngawur orientalis maupun sejarawan Barat terhadap karakteristik masyarakat Islam.
Keempat (4), jarh wa ta’dil, yakni penilaian terhadap integritas pribadi orientalis dan sejarawannya. Jika mereka dikenal sebagai figur-figur yang telah sering menyelewengkan sejarah dan banyak ditemui kekeliruan-kekeliruannya terhadap konsep-konsep dan nilai ajaran Islam, maka jelas tulisannya tidak bisa dijadikan rujukan umat Islam sekalipun hanya sebagai penguat. Kendati informasi-informasi dalam karyanya itu mungkin masih berguna untuk pengetahuan semata.
Terhadap figur-figur orientalis dan sejarawan semacam ini (umumnya di masa orientalis klasik, meskipun banyak pula ditemui di zaman ini), umat Islam harus senantiasa mengkritisi penyelewengan-penyelewengan sejarahnya.
Peradaban Islam telah menjadi pionir sejarah ilmiah saat Barat baru menemukan metode ilmiah sejarah di masa Leopold von Ranke, di awal abad 19 M dengan dimulainya metode scientific history dan kritik sejarah. Metode para muhaddits, sejarawan dan ulama Islam seperti Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, Ibnu Sa’ad dan Ath-Thabari jauh lebih kokoh dan berkualitas, berbeda kontras dengan sumber-sumber sejarah dari peradaban lain.
Letak keunggulannya adalah di dalam riwayat dan isnad. Kevalidan metode sejarah Al-Bukhari dan Muslim (keduanya dikenal dua ahli hadits terbesar dalam tradisi keilmuwan Islam), maupun sejarawan Ath-Thabari, Khalifah bin Khayyath, Ibnu Sa’ad maupun Al-Waqidi terbukti dalam pengetahuan setiap kualitas personal pemberi informasi sejarah dalam mata rantai isnad. Mereka, para ulama masa itu, juga mampu memeriksa kehandalan ilmu, ingatan dan penyampaian pemberi informasi. Sejarawan Muslim dan muhaddits, sering kali mengkritik secara ilmiah kualitas sanad maupun khabar (informasinya) dari pendahulunya yang sesama Muslim. Jika hal tersebut berlaku untuk para sejarawan dan ulama Muslim yang dikenal, maka ketelitian, sikap kritis dan kehati-hatian semakin harus dilakukan ketika berhadapan dengan informasi dari outsider: ahli kitab dan para orientalis.
Sebagai contoh, Al-Mas’udi dan Imam As-Suyuthi dalam karya tarikh mereka, dalam mengemukakan figur Khalifah Harun Ar-Rasyid dari Bani Abbasiyah, keduanya Bani Abbas tersebut. Riwayat-riwayat yang mereka kemukakan dianggap banyak menggambarkan Khalifah Harun Ar-Rasyid secara negatif.
Di masa belakangan, kitab mereka dimanfaatkan oleh para orientalis untuk mencoreng nama Ar-Rasyid maupun Kekhalifahan Islam secara umum. Jika kaliber Al-Mas’udi dan As-Suyuthi saja patut dikritisi padahal mereka ulama sekaligus sejarawan, maka bagaimana dengan para orientalis yang jelas merusak citra tokoh-tokoh Islam di masa lampau, tak terkecuali figur Rasulullah SAW sendiri? Tentu semakin wajib untuk dikritisi secara tajam.
Para sejarawan Muslim bisa mengambil pelajaran dari kekritisan “Bapak Ilmu Sejarah,” Ibnu Khaldun. Beliau meyakini bahwa satu-satunya yang tiada bisa dikritisi hanyalah informasi konsep dan kisah-kisah sejarah dalam Al-Qur’an, informasi kisah-kisah sejarah dari hadits Nabi SAW serta atsar para sahabat. Terkait hadits-hadits Nabi SAW dan atsar sahabat, itu pun jika metode periwayatan dan jarh wa ta’dil telah membuktikan validitas hadits maupun atsar-nya. Hal itu lantaran para Nabi dan Rasul memiliki mukjizat dan kredibilitas langsung dari Allah ‘azza wa jalla, sedangkan para sahabat Rasulullah SAW tidak perlu diragukan lagi kredibilitas dan ketsiqoh-annya.
Epilog
Tulisan-tulisan sirah Nabawiyah dan sejarah Islam kontemporer hanya akan terbentuk melalui sinergi, yang memadukan antara prinsip interpretasi sejarah berasaskan tashawur (worldview) Islam; pemahaman terhadap konsep dan nilai ajaran Islam untuk memahami perilaku maupun gejala sejarah masyarakat Islam; validitas periwayatan dan kualitas isnad sumber sejarah; serta kemampuan dalam menggunakan konsep-konsep metodologi dan perangkat analisa sejarah (pisau analisis) modern. Framework demikian diharapkan akan ‘membidani’ lahirnya historiografi Islam kontemporer yang siap menjawab tantangan tradisi ilmiah Barat. Saat ini yang dibutuhkan peradaban Islam bukanlah penulisan sejarah yang kering dari iman, bukan pula yang bersifat sekularistik, melainkan penulisan sejarah yang tetap memperhatikan karakteristik tradisi sejarah Islam namun juga siap menjawab tantangan tradisi keilmuwan Barat yang kini dominan.
Ilham Martasyabana, pegiat sirah Nabawiyah dan sejarah Islam









