Satu dalam Kebenaran

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Berita Kriminal SAJID

SAJID Kecam Dugaan Penyadapan terhadap Jurnalis, Desak Bareskrim Usut Tuntas

JAKARTA – Serikat Jurnalis Muslim Indonesia (SAJID) mengecam terungkapnya dugaan praktik intersepsi ilegal atau penyadapan yang menyasar kalangan media dan jurnalis nasional. Praktik tersebut dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan pers, perlindungan narasumber, serta kehidupan demokrasi di Indonesia.

Sekretaris Jenderal SAJID, Selo Ruwandanu, menyampaikan keprihatinan atas temuan Bareskrim Polri mengenai dugaan penyadapan yang disebut tidak hanya menyasar pimpinan negara dan tokoh politik, tetapi juga kalangan media.

Menurut Selo, penyadapan tanpa izin terhadap jurnalis maupun pimpinan redaksi merupakan tindakan serius yang dapat mengganggu independensi kerja jurnalistik. Ia menegaskan, profesi jurnalis memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Penyadapan tanpa izin terhadap jurnalis dan pimpinan redaksi adalah kejahatan serius. Kerja-kerja jurnalistik dilindungi secara sah oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berkedudukan sebagai lex specialis,” tegas Selo dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ia menilai, intersepsi terhadap perangkat komunikasi wartawan juga berpotensi mencederai Hak Tolak yang melekat pada profesi jurnalis, terutama dalam menjaga kerahasiaan identitas narasumber.

Penyadapan Dinilai Ancam Kebebasan Pers

Selo mengingatkan bahwa Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers nasional dan melarang penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi demi kepentingan publik.

Dalam pandangannya, penggunaan perangkat pengintai atau spyware untuk menyadap komunikasi jurnalis dapat menimbulkan tekanan psikologis terhadap pekerja media. Situasi tersebut berpotensi mendorong praktik swasensor (self-censorship), yakni ketika jurnalis membatasi pemberitaan karena khawatir aktivitas komunikasinya diawasi.

Lebih jauh, praktik semacam itu dikhawatirkan membahayakan narasumber, khususnya mereka yang memberikan informasi dalam peliputan investigasi. Kerahasiaan komunikasi merupakan salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan antara jurnalis dan sumber informasi.

Empat Tuntutan SAJID

Merespons perkembangan kasus tersebut, SAJID menyampaikan empat tuntutan dan pernyataan sikap.

Pertama, mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan terhadap kalangan media. SAJID meminta agar motif, metode, serta pihak-pihak yang menjadi korban, baik dari perusahaan media maupun jurnalis, diungkap secara transparan. Organisasi ini juga mendesak seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk aktor intelektual dan pelaksana, diproses sesuai hukum.

Kedua, menegakkan perlindungan hukum terhadap pers. SAJID menyerukan kepada aparat penegak hukum dan seluruh institusi negara agar menghormati UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menghentikan segala bentuk intimidasi digital terhadap ruang redaksi.

Ketiga, mendorong audit independen terhadap perangkat intersepsi dan siber. SAJID meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan DPR RI melakukan audit terhadap perangkat pengawasan milik institusi penegak hukum. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan teknologi pengawasan demi kepentingan politik atau kekuasaan di luar koridor hukum.

Keempat, memperkuat keamanan digital redaksi. SAJID mengimbau seluruh awak media nasional, terutama anggotanya, untuk memperketat protokol keamanan siber, melakukan audit perangkat komunikasi secara berkala, dan menerapkan enkripsi komunikasi guna mengurangi risiko serangan digital.

SAJID Berkomitmen Kawal Kasus

Selo menegaskan, perlindungan terhadap jurnalis tidak hanya berkaitan dengan keselamatan individu, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang independen dan dapat dipercaya.

Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, dugaan penyadapan terhadap pekerja media perlu ditangani secara transparan dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Demokrasi tidak akan tegak tanpa pers yang merdeka dan terlindungi. SAJID berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan ruang kerja jurnalis di Tanah Air tetap aman dari intipan kekuasaan yang sewenang-wenang,” pungkasnya.

SAJID berharap pengusutan kasus ini dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan praktik intersepsi terhadap kalangan media sekaligus memperkuat jaminan keamanan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *