Haikal Hasan: Sertifikasi Halal Capai 9,6 Juta Produk, Warteg Kini Bisa Self-Declare Gratis
Jakarta, 6 Oktober 2025 — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, mengumumkan capaian baru dalam layanan jaminan produk halal nasional. Hingga saat ini, sertifikasi halal BPJPH telah mencapai 9,6 juta produk bersertifikat halal dari total 2,79 juta sertifikat halal yang telah diterbitkan.

Haikal menyebut, capaian tersebut merupakan hasil dari penguatan ekosistem layanan sertifikasi halal dan berbagai terobosan untuk mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), terutama sektor kuliner rakyat seperti warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), dan warung Padang.
“Kado indah 17 Agustus 2025 dari Presiden Prabowo Subianto, yakni sertifikasi halal gratis bagi warteg, warsun, dan warung sejenis melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 yang berlaku sejak 8 Juli 2025 lalu,” ujar Haikal di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut memberi dampak nyata di lapangan. “Saat ini 700 warteg telah tersertifikasi halal gratis melalui skema pendampingan atau self-declare, dan 500 warteg baru sedang dalam proses fasilitasi sertifikasi halal. Jumlah ini terus bertambah seiring upaya kita mendorong akselerasi sertifikasi halal,” jelasnya.
Haikal, yang akrab disapa Babe Haikal, menuturkan bahwa ekosistem layanan halal kini telah diperkuat secara nasional dengan dukungan 328 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan 103.675 Pendamping PPH yang tersebar di seluruh Indonesia.
Untuk mendukung layanan sertifikasi halal reguler, BPJPH juga bekerja sama dengan 108 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki 1.778 auditor halal terdaftar dari total 2.866 auditor terlatih. Selain itu, tersedia 2.866 penyelia halal yang memastikan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta 3.058 juru sembelih halal (Juleha) yang bertugas di berbagai rumah potong hewan dan unggas di seluruh Indonesia.
Babe Haikal mengungkapkan bahwa BPJPH saat ini juga tengah menyiapkan pelatihan bagi para Juleha di wilayah Jabodetabek untuk memperkuat sektor hulu industri halal. Tak hanya itu, lembaganya juga menginisiasi pembentukan pasar halal nasional yang nantinya akan diatur melalui regulasi khusus.
“BPJPH juga mendorong pelaku usaha untuk aktif melakukan sosialisasi, publikasi, dan branding produk halalnya melalui media sosial agar edukasi halal semakin luas dan efektif,” tambahnya.
Dalam upaya memperluas dampak, BPJPH memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, asosiasi usaha, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga komunitas UMKM.
“Sinergi kolaborasi untuk pelaksanaan tertib halal merupakan fondasi penting untuk membangun ekosistem bisnis yang kuat dan berdaya saing tinggi,” tegas Babe Haikal.
Ia juga menekankan bahwa kolaborasi ini menjadi bagian dari langkah besar untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.









