Satu dalam Kebenaran

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Babe Haikal Hasan Gathering Media
Berita

Haikal Hassan Tegaskan: Mulai Oktober 2026, Pelaku Usaha Tanpa Label Halal Terancam Pidana

Jakarta, 6 Oktober 2025 — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan, menegaskan bahwa mulai Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal akan berlaku penuh di seluruh Indonesia. Dalam kebijakan ini, pelaku usaha yang tidak mencantumkan label halal maupun keterangan bahan non-halal, seperti kandungan babi, dapat dikenai sanksi pidana hingga penjara.

“Kalau tidak ada logo halal dan tidak ada keterangan mengandung babi, berarti haram. Dan kena sanksi pidana sampai ujungnya penjara. Jadi tidak main-main,” tegas Haikal saat menghadiri Gathering Media dan Pengusaha di Mall Ciputra Cibubur, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Menurut Haikal, aturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk makanan, minuman, obat, hingga kosmetik memiliki sertifikat halal. Setelah lebih dari 50 tahun hanya berupa imbauan sejak 1974, pemerintah kini siap melakukan penegakan hukum secara tegas.

Sebagai contoh, Haikal menyebut kasus Ayam Goreng Widuran di Solo yang terpaksa tutup karena mengabaikan regulasi halal. “Usaha yang sudah dirintis 50 tahun tiba-tiba tutup. Karyawannya berhenti, semua berhenti. Gara-gara apa? Regulasi dicuekin,” ujarnya mengingatkan.

Lebih lanjut, Haikal menekankan bahwa industri halal kini telah menjadi standar global yang identik dengan health, hygiene, dan quality. Ia menegaskan, tren halal bukan monopoli negara Muslim.

“Negara pertama penghasil produk halal terbesar adalah China, bukan Saudi Arabia. Kedua Brazil, bukan Yordania. Ketiga Amerika, bukan Dubai,” jelasnya.

Haikal memperkenalkan konsep 3T: transparency (transparansi), traceability (ketertelusuran), dan trustability (kepercayaan) sebagai pilar utama sistem halal. “Halal itu betul-betul menghasilkan keuntungan. Halal itu meningkatkan daya saing,” tegasnya lagi.

Haikal juga mengungkapkan bahwa BPJPH kini menjadi rujukan dunia. Banyak negara datang untuk belajar atau menjalin kerja sama sistem jaminan halal dengan Indonesia. “Australia bahkan mewajibkan semua rumah potong hewannya bersertifikat halal agar bisa masuk pasar global,” ungkapnya.

Selain sektor industri, sertifikasi halal juga membawa efek positif pada pariwisata halal nasional. Haikal menuturkan, beberapa warung di Bali kini ramai dikunjungi wisatawan Timur Tengah setelah mendapatkan sertifikat halal. “Yang punya uang banyak kan mereka. Yang banyak belanja makanannya bukan orang Australia,” ujarnya sambil tersenyum.

Hingga kini, BPJPH telah menerbitkan 9,5 juta sertifikat halal, dengan sekitar 950 ribu di antaranya merupakan produk asing.

Haikal menegaskan bahwa kebijakan wajib halal bukan sekadar kepatuhan hukum, melainkan strategi nasional untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *