Netanyahu dan Yoav Gallant Resmi Ditetapkan sebagai Penjahat Perang, MUI: Mereka Sekarang Buronan Internasional
Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim, mengonfirmasi bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant kini berstatus sebagai penjahat perang dan buronan internasional.
Dalam wawancara singkat pada Sabtu (12/4), Prof. Sudarnoto menyatakan bahwa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menggelar sidang penting yang memutuskan keterlibatan keduanya dalam kejahatan perang terhadap rakyat Palestina.
“Keputusan pentingnya adalah bahwa Netanyahu dan Yoav Gallant terbukti melakukan kejahatan perang. Karena itu, ICC sudah menerbitkan perintah untuk menangkap dua orang itu,” ujar Prof. Sudarnoto.
Ia berharap agar amar perintah ICC tersebut dapat berjalan efektif dan dapat ditindaklanjuti oleh negara-negara yang terikat pada resolusi kejahatan perang.
“Kita doakan saja, semoga amar atau perintah ICC ini bisa efektif, mereka ditangkap di manapun berada,” tambahnya.
Prof. Sudarnoto menjelaskan bahwa meskipun Indonesia tidak termasuk dalam negara yang terikat dengan resolusi tersebut, negara-negara anggota yang berkomitmen terhadap keadilan internasional memiliki tanggung jawab hukum untuk menangkap keduanya jika berada dalam yurisdiksi mereka.
Lebih lanjut, Prof. Sudarnoto juga menyoroti sejumlah strategi yang mungkin ditempuh Netanyahu untuk menghindari penangkapan, antara lain dengan tetap mempertahankan jabatan sebagai perdana menteri, menarik Israel keluar dari keanggotaan PBB, atau menghindari perjalanan ke negara-negara yang terikat resolusi ICC.
“Kalau melawat ke luar negeri, mereka tidak akan lewat negara yang terikat dengan resolusi. Kalau lewat, bisa ditangkap,” tegasnya.
Penetapan status sebagai penjahat perang terhadap pemimpin Israel ini dipandang sebagai perkembangan hukum internasional yang signifikan dan menjadi perhatian dunia, termasuk Indonesia melalui pandangan resmi MUI.









