Satu dalam Kebenaran

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Berita Dunia Kemanusiaan

Pembersihan Etnis atau Solusi Perdamaian? Rencana Trump untuk Pindahkan Warga Gaza Dikecam

Para ahli menyatakan bahwa usulan dari Presiden AS Donald Trump untuk memindahkan warga Gaza ke Mesir dan Yordania melanggar hukum internasional, karena tindakan semacam ini dianggap sebagai kejahatan perang dalam hukum humaniter internasional. Pemindahan paksa, baik secara individu maupun massal, apalagi jika dilakukan sebagai bagian dari serangan sistematis terhadap warga sipil, termasuk ke dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan menurut Statuta Roma dari Mahkamah Pidana Internasional.

Dikutip dari Middle East Eye, Komite Internasional Palang Merah (ICRC) menyebut aturan ini sebagai hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua negara, kecuali yang secara terang-terangan menolaknya. Menurut Ardi Imseis, seorang profesor Hukum Internasional dan mantan pejabat PBB, rencana Trump tersebut adalah ilegal dan tidak realistis.

Imseis menegaskan bahwa berdasarkan hukum internasional, pemindahan paksa warga dari wilayah pendudukan ke tempat lain tidak dibenarkan tanpa melihat motif di balik tindakan tersebut. Larangan ini bertujuan mencegah terjadinya pembersihan etnis yang merampas hak-hak warga, seperti yang pernah dilakukan Nazi Jerman di masa lalu.

Sejumlah tokoh di Israel, termasuk menteri keuangan sayap kanan Bezalel Smotrich, mendukung usulan Trump dengan anggapan bahwa hal ini dapat memberikan kesempatan bagi warga Palestina untuk membangun kehidupan baru di tempat lain. Namun, pernyataan ini dikecam oleh pelapor khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese, yang menegaskan bahwa pembersihan etnis adalah tindakan ilegal dan tidak bermoral.

Uni Eropa melalui perwakilannya, Kaja Kallas, menyatakan dukungannya untuk solusi dua negara dan mengutamakan perdamaian yang lebih permanen di wilayah tersebut. UE menawarkan untuk memindahkan misinya ke perbatasan Rafah, guna memfasilitasi pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Bagi warga Palestina, ingatan tentang pemindahan massal ini mengingatkan mereka pada peristiwa Nakba saat pembentukan Israel pada tahun 1948, yang mengakibatkan 750.000 orang terpaksa meninggalkan rumah mereka. Meskipun ada upaya pemindahan, gencatan senjata terbaru antara Israel dan Hamas telah menunda rencana tersebut. Warga Palestina pun telah mulai kembali ke rumah mereka di bagian utara yang sekarang hancur akibat serangan Israel.

Imseis menilai segala usulan pemindahan paksa dari tanah mereka tidak akan pernah diterima oleh warga Palestina maupun negara-negara tetangga seperti Mesir dan Yordania, mengingat sejarah yang demikian kelam ini. ( diolah dari berbagai sumber )

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *