Satu dalam Kebenaran

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Berita

TPPI Desak Penegakan Hukum Kasus Kuota Haji Tambahan Fokus pada Akar Kebijakan, Bukan Pelaksana

Bandung — Tim Penyelamat PIHK Indonesia (TPPI) menyerukan agar penegakan hukum terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota tambahan haji difokuskan pada akar kebijakan, bukan pada pelaksana di lapangan.

Ketua TPPI H. Holil Aksan Umarzen menyampaikan, pihaknya mendukung langkah penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun menegaskan agar proses hukum dilakukan secara proporsional dan berbasis kejelasan kebijakan publik.

“Kami di TPPI menghormati dan mendukung KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menjaga integritas negara. Namun keadilan harus diarahkan pada akar masalah — kebijakan yang menjadi sumber sengketa administratif dan multitafsir — bukan pada pihak yang menjalankan aturan resmi negara,” ujar Holil di Bandung, Kamis (16/10).

Menurut Holil, polemik yang melibatkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak lahir dari pelanggaran teknis, melainkan akibat ketidaksinkronan kebijakan antar pemangku kepentingan.

 

Langkah Hukum dan Pendampingan

Sebagai langkah konstitusional, TPPI berencana mengajukan uji materi (judicial review) terhadap KMA 130/2024 ke Mahkamah Agung (MA). Upaya ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat pijakan legal bagi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Selain itu, TPPI juga berkoordinasi dengan Dr. H. Ikhsan Abdullah & Co, firma pengacara publik yang akan mendampingi para pimpinan PIHK dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pemanggilan oleh KPK.

“Kami berharap kehadiran Dr. Ikhsan Abdullah & Co dapat membantu KPK memperjelas duduk perkara kasus kuota haji tambahan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak terus-menerus menjadi pemberitaan kontroversial,” ujar Holil.

Holil menegaskan bahwa pendampingan hukum ini bertujuan mendukung transparansi dan keadilan, bukan menghambat proses penyelidikan.

“Kami tidak sedang melawan siapa pun. Justru TPPI ingin membantu lembaga negara agar ke depan tidak ada lagi kebijakan yang menimbulkan salah tafsir dan keresahan publik,” tambahnya.

 

Seruan Sinergi Antar Lembaga

TPPI mengajak KPK, MA, DPR, dan Kementerian Agama untuk bersinergi menyelesaikan persoalan secara terbuka dan bermartabat.

“Sinergi adalah kunci. Kami yakin KPK dan lembaga negara lain akan bertindak profesional dan berimbang. Kita ingin penyelesaian yang menenangkan, bukan menambah masalah baru,” tegas Holil.

Ia menambahkan bahwa PIHK adalah lembaga resmi yang bekerja berdasarkan izin pemerintah dan tidak menggunakan dana subsidi haji reguler. PIHK justru berkontribusi membantu efisiensi sistem haji nasional dengan melayani jamaah mandiri (non-subsidi).

“PIHK bukan bagian dari masalah, tetapi bagian dari solusi. Kami ingin semua pihak melihat fakta ini dengan jernih dan objektif,” ujarnya.

Gerakan Moral Penyelamat PIHK

Untuk diketahui, Tim Penyelamat PIHK Indonesia (TPPI) merupakan gerakan moral dan advokasi nasional yang beranggotakan para penyelenggara ibadah haji khusus dari berbagai daerah di Indonesia.

TPPI berkomitmen memperjuangkan kepastian hukum, keadilan, dan profesionalitas penyelenggaraan haji, serta memastikan pelaksana di lapangan tidak menjadi korban dari kebijakan yang multitafsir dan tidak sinkron.

“Negara hukum tidak mencari siapa yang salah, tetapi menegakkan kebenaran dengan logika dan nurani. Mari tangani akar masalah, bukan menambah masalah,” tutup Holil.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *