Satu dalam Kebenaran

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Advetorial Gema Mulia ASI Center

DPRD Kota Bekasi resmi menetapkan Dr. H. Tri Adhianto Tjahyono dan Dr. H. Abdul Harris Bobihoe sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Senin (10/2).
Berita DPRD PILKADA

DPRD Kota Bekasi Tetapkan Tri Adhianto dan Abdul Harris sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih 2025-2030

Kota Bekasi, 10 Februari 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan dan mengesahkan hasil penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih periode 2025-2030.

DPRD Kota Bekasi resmi menetapkan Dr. H. Tri Adhianto Tjahyono dan Dr. H. Abdul Harris Bobihoe sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Senin (10/2).
DPRD Kota Bekasi resmi menetapkan Dr. H. Tri Adhianto Tjahyono dan Dr. H. Abdul Harris Bobihoe sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Senin (10/2).

Rapat ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.4.3/4378/SJ yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional Tahun 2024.

Dalam sidang tersebut, Sekretaris DPRD Kota Bekasi membacakan Berita Acara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi serta Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, pasangan Dr. H. Tri Adhianto Tjahyono, S.E., M.M. dan Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, M.Si. resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih untuk masa jabatan 2025-2030.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara DPRD Kota Bekasi yang mengesahkan hasil penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Dalam sambutannya, Pimpinan DPRD Kota Bekasi menyampaikan harapan agar pasangan kepala daerah terpilih mampu membangun sinergi dengan berbagai pihak dalam menjalankan tugas mereka. Fokus utama yang diharapkan adalah peningkatan pelayanan publik serta pengabdian kepada masyarakat Kota Bekasi.

DPRD juga mengajak seluruh masyarakat untuk menerima hasil Pilkada dengan bijak serta menjaga persatuan, terlepas dari perbedaan pilihan politik selama proses pemilihan.

Dengan pengesahan ini, pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe selangkah lebih dekat menuju pelantikan resmi sebagai pemimpin Kota Bekasi periode 2025-2030. (ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *