ALPHI Tegaskan Tuduhan Pungli LPH Harus Diverifikasi, Sertifikasi Halal Diawasi Ketat BPJPH
JAKARTA – Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) menegaskan bahwa tuduhan dugaan pungutan liar (pungli) oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) harus diverifikasi berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku. Seluruh proses serta komponen biaya sertifikasi halal, menurut ALPHI, berada dalam pengawasan ketat pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Isu dugaan pungli kembali mencuat setelah beredarnya potongan video rapat antara BPJPH dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang menyinggung biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil, termasuk pedagang martabak gerobak.
Dalam video tersebut disebutkan angka Rp300.000 untuk usaha kecil dan Rp600.000 untuk usaha menengah. Selain itu, muncul pula angka Rp1,3 miliar yang kemudian dikaitkan dengan dugaan pungli oleh LPH. Menanggapi hal tersebut, ALPHI menilai tuduhan itu berpotensi menyesatkan publik jika tidak diklarifikasi secara utuh.
Ketua ALPHI, Elvina A. Rahayu, M.P., menegaskan bahwa LPH merupakan salah satu dari tiga entitas resmi dalam skema sertifikasi halal reguler sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Dua entitas lainnya adalah BPJPH dan Komisi Fatwa MUI.
“LPH bukan entitas yang berdiri sendiri di luar sistem. LPH diatur dalam undang-undang, diakreditasi dan diawasi oleh BPJPH. Setiap proses dan biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha mengacu pada regulasi pemerintah,” ujar Elvina.
Skema Sertifikasi Halal dan Pengawasan
Dalam ekosistem sertifikasi halal nasional, sekitar 1,8 persen sertifikasi dilakukan melalui skema reguler, sementara 98,2 persen melalui skema self declare (SD). Meski berbeda dari sisi proses dan kompleksitas pemeriksaan, kedua skema tersebut menghasilkan output yang sama, yakni Sertifikat Halal.
Untuk dapat beroperasi, LPH wajib melalui proses akreditasi BPJPH. Persyaratan auditor halal, standar pemeriksaan, hingga struktur pembiayaan ditetapkan pemerintah, termasuk melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.
Elvina menekankan, apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh LPH, mekanisme yang tepat adalah klarifikasi dan pengawasan sesuai aturan, bukan generalisasi di ruang publik.
“Jika ada LPH yang diduga tidak mengikuti aturan, seharusnya dilakukan konfirmasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme pengawasan BPJPH. Sanksinya bisa berupa peringatan hingga pencabutan akreditasi,” tegasnya.
Struktur Biaya Sertifikasi Halal
Dalam skema sertifikasi halal reguler, terdapat komponen Biaya Layanan Umum (BLU) yang menjadi pendapatan BPJPH. Untuk usaha mikro dan kecil, BLU ditetapkan Rp300.000 per pelaku usaha dan per kategori produk. Usaha menengah Rp5.000.000, dan usaha besar Rp12.500.000 per kategori produk.
Sementara biaya pemeriksaan oleh LPH mencakup audit, operasional, UHPD, transportasi, akomodasi, hingga tiket pesawat apabila diperlukan. Besaran biaya bergantung pada skala usaha, jumlah lokasi produksi atau outlet, serta lokasi dalam atau luar kota.
ALPHI menjelaskan, biaya pemeriksaan sekitar Rp5 juta masih tergolong wajar, misalnya untuk usaha mikro dan kecil yang berlokasi di luar kota. Biaya di atas Rp10 juta umumnya terkait usaha menengah atau besar, atau usaha dengan lebih dari satu lokasi.
Selain itu, pelaku usaha juga dapat mengeluarkan biaya lain di luar proses pemeriksaan LPH, seperti pelatihan penyelia halal, pelatihan juru sembelih halal, pengujian laboratorium, serta jasa konsultan.
Terkait angka Rp1,3 miliar yang sempat mencuat pada 2025, ALPHI menyebut angka tersebut bukan murni biaya pemeriksaan halal. Berdasarkan penelusuran, nominal itu merupakan akumulasi berbagai komponen, termasuk pelatihan personel dan pengurusan izin lain seperti sertifikasi laik hygiene sanitasi.
“Sangat tidak adil apabila biaya di luar sertifikasi halal atau biaya konsultan diarahkan menjadi tuduhan pungli oleh LPH. Setiap kasus harus dilihat secara utuh dan tidak digeneralisasi,” ujar Elvina.
Mekanisme Pembayaran Transparan
ALPHI juga menegaskan bahwa seluruh biaya pemeriksaan oleh LPH diinput ke dalam sistem SIHALAL dan tidak dapat melebihi batas yang ditetapkan BPJPH. Pembayaran dilakukan ke rekening BPJPH, bukan langsung ke LPH, dan baru diteruskan kepada LPH sekitar 30 hari setelah sertifikat halal terbit.
“Mekanisme ini justru membuat LPH menanggung biaya operasional terlebih dahulu. Tuduhan bahwa LPH mengambil keuntungan di luar aturan sangat tidak berdasar,” tambahnya.
Komitmen Jaga Kredibilitas Ekosistem Halal
Sebagai mitra pemerintah dalam membangun ekosistem halal nasional, ALPHI menyatakan komitmennya untuk mendukung tata kelola sertifikasi halal yang transparan dan akuntabel.
ALPHI juga menyayangkan munculnya pernyataan yang menyudutkan LPH tanpa proses klarifikasi. Menurut Elvina, apabila terdapat invoice atau dokumen yang diduga sebagai dasar pungli, semestinya dikonfirmasi langsung kepada LPH terkait.
“Kami terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi. Namun kami berharap proses tersebut dilakukan secara adil, berbasis aturan, dan tidak membangun opini yang merugikan lembaga yang bekerja sesuai mandat undang-undang,” tutupnya.
ALPHI mengajak seluruh pihak menjaga kredibilitas ekosistem halal Indonesia melalui komunikasi yang proporsional, tabayyun, serta berlandaskan regulasi yang berlaku.









