Satu dalam Kebenaran

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Berita event

MUI Jakarta Timur Bahas Fatwa Ulama untuk Hadapi Tantangan Keuangan Digital Modern

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar Mudzakaroh dan Pengajian Bulanan bertema “Fatwa Ulama dalam Menjawab Dinamika Keuangan Digital Modern” di Kantor MUI Jakarta Timur. Kegiatan ini menjadi ajang penting bagi para ulama, akademisi, dan praktisi keuangan syariah untuk membahas tantangan serta peluang perkembangan financial technology (fintech) dari perspektif hukum Islam.

Acara dihadiri jajaran pengurus MUI Kota Jakarta Timur, para ketua MUI kecamatan se-Jakarta Timur, tokoh ormas Islam, akademisi, dan mahasiswa. Kehadiran para pimpinan kecamatan menunjukkan kekompakan MUI Jakarta Timur dalam merespons isu-isu aktual umat, terutama di bidang ekonomi dan keuangan digital syariah.

Ketua MUI Kota Jakarta Timur, KH. Didi Supandi, Lc., M.A., selaku keynote speaker, membuka diskusi dengan menguraikan sejarah perkembangan teknologi digital dari era Web 1.0 hingga Web 3.0, serta dampaknya terhadap komunikasi, ekonomi, dan perilaku sosial masyarakat. Ia juga menyoroti fenomena media sosial seperti TikTok sebagai simbol perubahan budaya komunikasi global.

“Kita harus hadir di ruang digital, bukan hanya untuk menegur tetapi juga untuk membimbing. Dunia maya kini menjadi bagian dari dunia nyata umat,” tegas KH. Didi Supandi.

Dua narasumber utama turut memperkaya diskusi, yakni KH. Izzuddin Edi Siswanto, Lc., M.A., ASPM (Dewan Pengawas Syariah Dompet Dhuafa dan Pembina Kripto Syariah) serta Ust. Devin Halim Wijaya, B.B.A., M.Sc., pakar keuangan digital dan akademisi ekonomi Islam kontemporer.

Ust. Devin Halim Wijaya menjelaskan bahwa perkembangan financial technology seperti pembayaran digital, peer-to-peer lending, hingga investasi melalui aplikasi seperti Bibit dan Ajaib telah membuka akses keuangan bagi masyarakat luas. Namun, inovasi ini juga menimbulkan persoalan fiqih baru, mulai dari akad pembiayaan digital, keabsahan keuntungan e-wallet, hingga status hukum aset kripto.

Menurutnya, fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MUI seperti Fatwa Wakalah bi Al-Ujrah dan Fatwa Uang Elektronik Syariah telah mengatur hal-hal tersebut, tetapi pemahaman masyarakat perlu diperluas agar praktiknya tetap sesuai prinsip syariah.

Sementara itu, KH. Izzuddin Edi Siswanto membahas Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD) dari perspektif syariah. Ia menilai bahwa inovasi seperti blockchain, tokenisasi aset, dan kripto syariah memiliki potensi besar bagi penguatan ekonomi umat, meski masih menghadapi tantangan regulasi dan kejelasan fatwa.

“Kita tidak boleh anti terhadap inovasi, tetapi inovasi harus selalu berpihak pada keadilan dan kemaslahatan umat,” ujar KH. Izzuddin.

Kegiatan ini juga menekankan pentingnya literasi keuangan digital syariah. Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan mendasar antara sistem keuangan konvensional dan syariah, sehingga edukasi publik harus diperkuat agar terhindar dari praktik gharar dan riba terselubung.

Baik KH. Izzuddin maupun Ust. Devin menegaskan bahwa fatwa ulama bukan sekadar menentukan halal-haram, melainkan panduan etis dalam menavigasi kemajuan teknologi yang begitu cepat.

Menutup acara, KH. Didi Supandi menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan narasumber.

“Perubahan zaman harus kita sikapi dengan ilmu, hikmah, dan kebersamaan. Melalui forum seperti ini, kita ingin memastikan bahwa setiap inovasi teknologi tetap berlandaskan pada nilai keadilan dan kemaslahatan umat,” pungkasnya.

Melalui kegiatan Mudzakaroh ini, MUI Jakarta Timur meneguhkan peran strategisnya sebagai garda terdepan dalam membimbing umat menghadapi era digital dengan fatwa yang adaptif, solutif, dan kontekstual terhadap tantangan zaman.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *