Satu dalam Kebenaran

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Menaker sampaikan Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian THR dan bonus hari raya pekerja di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025.
Berita

Menaker Yassierli Sampaikan Kebijakan Presiden Prabowo Tentang THR dan Bonus Hari Raya bagi Pekerja Swasta, BUMN, serta Kurir Online

Jakarta, 10 Maret 2025 – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pengemudi dan kurir online.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa keputusan ini diambil melalui proses diskusi yang panjang dengan berbagai pihak terkait. Menurutnya, kebijakan ini lahir dari pendekatan yang disebut sebagai meaningful participation, di mana seluruh pihak berkontribusi dalam merumuskan solusi terbaik.

“Poin penting yang saya ingin sampaikan adalah ini melalui suatu proses yang kita sebut dengan meaningful participation. Jadi sebuah proses diskusi yang cukup panjang dan memang itulah harapan kami bahwa kita sebenarnya dengan duduk bersama, kita bisa menyepakati dan kemudian itu menjadi solusi yang terbaik buat semua,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3).

THR Segera Diumumkan

Menaker juga menyebutkan bahwa Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian THR akan segera dirilis dalam waktu dekat. Ia memastikan bahwa jadwal resmi akan diumumkan besok.

“Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya, insyaallah besok,” ungkapnya.

Selain itu, kebijakan terkait bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online juga tengah dalam tahap finalisasi. Diskusi mengenai hal ini melibatkan perwakilan pemilik aplikasi dan para pekerja.

Besaran Bonus Hari Raya Menunggu Pengumuman Resmi

Mengenai besaran bonus yang akan diberikan kepada pengemudi dan kurir online, Yassierli memastikan bahwa detailnya akan diumumkan bersama dengan pemilik aplikasi serta perwakilan pekerja dalam waktu dekat.

“Insyaallah semoga besok bersama dengan perwakilan dari pemilik, pengelola aplikasi dan juga pengemudi serta kurir online kita bisa umumkan bersama besok,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para pekerja, baik di sektor formal maupun informal, dapat lebih terjamin menjelang hari raya. Pemerintah terus berupaya memastikan hak pekerja terpenuhi melalui kebijakan yang inklusif dan berbasis musyawarah.

Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Sumber: Sekretariat Presiden RI

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *