Satu dalam Kebenaran

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Advetorial Gema Mulia ASI Center

Berita event Hukum Syariat

PP Persis Tegaskan Hadyu Harus Disembelih di Tanah Haram: Di Luar Mina dan Makkah Tidak Sah

Makkah – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam haji tamattu’ atau hadyu hanya sah jika dilakukan di wilayah Tanah Haram, yakni di sekitar Mina atau Makkah. Fatwa ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PP Persis, Ustaz Dr. Jeje Zaenudin, dari Kota Suci Makkah.

“Maka jika penyembelihan dilakukan di luar Mina dan Makkah, menurut fatwa Dewan Hisbah PP Persis, dinyatakan tidak sah, dan harus diulangi atau diganti dengan puasa tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari di Tanah Air,” jelas Ustaz Jeje pada Jumat (30/5/2025).

Fatwa tersebut merupakan hasil Sidang Terbatas Dewan Hisbah Persatuan Islam yang digelar di Pesantren Persatuan Islam 228 Al-Fithri, Cimaung, Bandung pada Rabu, 16 April 2025 (17 Syawwal 1446 H).

Ustaz Jeje menegaskan, dasar hukum kewajiban ini diambil dari firman Allah dalam Surah Al-Baqarah [2]: 196 dan Al-Hajj [22]: 32–33. Selain itu, disebutkan pula bahwa tempat penyembelihan hadyu secara eksplisit disebut dalam nash syar’i tanpa ada indikasi yang membolehkan selain di wilayah Haram.

“Tidak ditemukan dalil sahih atau qarinah yang membuka ruang takwil. Dan terdapat ijma’ ulama yang menyepakati bahwa tempat penyembelihan hadyu adalah di Tanah Haram,” ujarnya.

Hal ini juga ditegaskan oleh pernyataan para ulama seperti Ibnu Al-‘Arabi, yang menyebutkan:

> وَلَا خِلَاف في أَنّ الهَذيّ لَا بُدَّلَهُ مِنْ الخزّمِ
Artinya: Tidak ada perbedaan pendapat bahwa hadyu harus berada di dalam wilayah Haram. (Ahkam Al-Qur’an: 2/186)

 

Pendapat serupa juga dikemukakan oleh fuqaha dari empat mazhab besar: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, sebagaimana tercantum dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid 3, halaman 662–663.

“Hukum asal dalam ibadah adalah tauqif, yaitu mengikuti wahyu. Tidak ada ijtihad jika nash sudah sahih dan jelas,” imbuh Ajengan Jeje.

Di akhir pernyataannya, Ketua Umum PP Persis mengajak seluruh jamaah haji untuk mengikuti sunnah Nabi dalam pelaksanaan haji.

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap pendapat yang berbeda, kami mengajak seluruh jamaah haji untuk mengutamakan keabsahan dan kesempurnaan pelaksanaan haji sesuai tuntunan Rasulullah, termasuk dalam menyembelih Dam Tamattu’ atau Hadyu,” pungkasnya.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *